- Dekat Tanpa Jarak: Aiptu Hendrick Jadi Sahabat Petani di Dusun Sentosa
- Polsek Keritang Kawal Ketahanan Pangan, Aiptu Untung Rutin Cek Perkembangan Bank Pohon
- Polsek GAS Perkuat Sinergi dengan Petani Jagung Rambaian Demi Ketahanan Pangan
- Polsek GAS Dukung SMU IT Teluk Sungka Kelola Kebun Ketahanan Pangan
- Pancawaskita Mitra Agrinas Jalin Kebersamaan dengan Talang Mamak melalui Program Sosial
- AIPDA Ronal Soadoan Apresiasi Warga Tanam Sayur, Kunyit, dan Serai di Halaman Rumah
- Polsek Keritang Beri Motivasi BUMDes Rasau Kuning, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
- Briptu Pirima Edukasi Warga Tuasan Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Sumber Pangan
- Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional dan Ziarah Nasional
- Khidmat dan Kebersamaan Warnai Pelaksanaan Idul Adha 1447 H di Riau Kompleks
Diskes Larang Apotek Jual Obat Sirup

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy
PEKANBARU, VokalOnline.Com -Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru per 20 Oktober 2022 melarang apotek dan toko obat menjual obat sirup secara bebas. Larangan ini termuat dalam surat edaran yang sifatnya sementara hingga ada surat resmi dari Kementerian Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy menjelaskan, larangan penjualan obat sirup ini setelah pihaknya menerima surat resmi dari Kementerian Kesehatan.
"Sore kemarin diterima suratnya, lalu kami buat surat edaran untuk apotek dan toko obat untuk tidak menjual sementara waktu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Zaini, Kamis siang, 20 Oktober 2022.
Zaini menjelaskan, larangan tidak hanya untuk apotek dan toko obat tapi juga tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Petugas diminta tidak meresepkan obat-obatan cairan atau sirup.
"Sesuai dengan surat yang kami terima, ini berlaku hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah, dilarang menjual baik anak-anak ataupun dewasa," kata Zaini.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Pekanbaru hingga kini belum mendapat laporan adanya penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di ibu kota Provinsi Riau.
"Baik itu dari rumah sakit maupun Puskesmas yang ada di Pekanbaru, belum ada kasus," ungkapnya.
Namun kalau seandainya ada, pihaknya meminta untuk segera dilaporkan kepada Dinas Kesehatan.
Sebelumnya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pemerintah untuk segera menghentikan sementara penggunaan obat paracetamol sirup khususnya pada golongan usia anak.
Penghentian obat itu dilakukan hingga pemerintah berhasil mengidentifikasi penyebab dari gangguan ginjal akut progresif atipikal. (syu)
Berita Terkait :
- Napi Lapas Bagansiapiapi Jualan 105 Kilogram Sabu0
- Penjual Tulang Harimau Ditangkap0
- Ajukan Anggaran Rp28 Miliar DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP Bekerja Lebih Baik0
- Rekor Dunia MURI 10.988 Baris Pantun Terpanjang 0
- Pekerjaan Fisik Terus Digenjot Tim Satgas TMM Ke 115, Meskipun Hari Libur0
_Black11.png)









