- Dekat Tanpa Jarak: Aiptu Hendrick Jadi Sahabat Petani di Dusun Sentosa
- Polsek Keritang Kawal Ketahanan Pangan, Aiptu Untung Rutin Cek Perkembangan Bank Pohon
- Polsek GAS Perkuat Sinergi dengan Petani Jagung Rambaian Demi Ketahanan Pangan
- Polsek GAS Dukung SMU IT Teluk Sungka Kelola Kebun Ketahanan Pangan
- Pancawaskita Mitra Agrinas Jalin Kebersamaan dengan Talang Mamak melalui Program Sosial
- AIPDA Ronal Soadoan Apresiasi Warga Tanam Sayur, Kunyit, dan Serai di Halaman Rumah
- Polsek Keritang Beri Motivasi BUMDes Rasau Kuning, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
- Briptu Pirima Edukasi Warga Tuasan Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Sumber Pangan
- Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional dan Ziarah Nasional
- Khidmat dan Kebersamaan Warnai Pelaksanaan Idul Adha 1447 H di Riau Kompleks
Napi Lapas Bagansiapiapi Jualan 105 Kilogram Sabu

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus narkoba 105 kilogram sabu yang melibatkan narapidana di Lapas Bagansiapiapi
PEKANBARU, VokalOnline.Com -Berada di penjara tak lantas membuat narapidana bernama Andi putus hubungan dengan dunia luar. Pria yang terjerat kasus narkotika ini masih leluasa mengendalikan 105 kilogram sabu.
Aksi Andi sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional terendus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Diapun dijemput petugas setelah sejumlah kaki tangannya terciduk.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, berkas narapidana berumur 35 tahun itu dinyatakan lengkap atau P-21. Andi telah diserahkan penyidik berikut barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra menjelaskan, tersangka diserahkan penyidik didampingi Satgasus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Rabu siang, 19 Oktober 2022.
Yogi menjelaskan, Andi sebelum dijemput oleh penyidik BNN merupakan narapidana yang menghuni Lapas Bagansiapiapi, Rohil. Dia diduga mengendalikan masuknya 105 kilogram sabu dari Malaysia untuk diedarkan ke sejumlah provinsi di Indonesia.
"Andi merupakan tersangka keenam, setelah 5 orang suruhannya tertangkap dan menjalani sidang di pengadilan," kata Yogi, Kamis siang, 20 Oktober 2022.
Dari fakta siang 5 orang sebelumnya, begitu juga berdasarkan amar putusan dari majelis hakim, ada peran tersangka Andi dalam peredaran 105 kilogram sabu itu.
"Untuk 5 orang itu telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim, " jelas Yogi.
Kelima orang tersebut adalah Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton dan Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki. Mereka divonis pada 9 Juni 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU terkait penerapan pasal. Yakni, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hanya saja, hakim tidak sependapat dalam hal vonis pidana, dan menghukum para terdakwa dengan vonis pidana seumur hidup. Sementara JPU menginginkan kelimanya divonis pidana mati.
Atas putusan itu, Jaksa menyatakan menolak, dan mengajukan upaya hukum banding. Namun di lembaga peradilan tingkat kedua itu, putusannya tetap sama. Saat ini, perkara masih bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Setelah pelimpahan berkas perkara tersangka Andi tersebut, tambah Yogi, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Rohil.
"Tersangka dalam hal ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Yogi.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu BNN pusat melakukan pengungkapan di Kabupaten Rohil. Di Negeri Seribu Kubah itu, petugas menyita 105 kilogram sabu yang dibawa memakai sejumlah mobil. (syu)
Berita Terkait :
- Penjual Tulang Harimau Ditangkap0
- Ajukan Anggaran Rp28 Miliar DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP Bekerja Lebih Baik0
- Rekor Dunia MURI 10.988 Baris Pantun Terpanjang 0
- Pekerjaan Fisik Terus Digenjot Tim Satgas TMM Ke 115, Meskipun Hari Libur0
- Progres Sasaran 3 Mencapai 50 %, Pengerjaan Semenisasi Jalan Terus Dikebut 0
_Black11.png)









