Diskominfo Kampar Terapkan Absen Berbasis Aplikasi

Publisher Vol/Syu Teknologi
15 Des 2021, 18:57:01 WIB
Diskominfo Kampar Terapkan Absen Berbasis Aplikasi

Yuricho Efril SSTP memperlihatkan aplikasi absen yang digunakan Diskominfo Kabupaten Kampar. HASBI


BANGKINANGKOTA (VOKALONLINE.COM) - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril SSTP menerapkan absensi dan manajemen surat keluar berbasis aplikasi yang termasuk bagian dari Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Selain itu, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar juga telah mengunakan aplikasi e-wartawan yang telah diterapkan dan serta beberapa aplikasi di OPD Pemkab Kampar.

Hal ini dikatakan Yuricho Efril SSTP
ketika dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Selasa, (14/12), didampingi oleh Sekretaris Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Ade Syaputra SE MSi dan para Kepala Bidang dan Kasi lingkup Diskominfo Kampar.

Dia juga mengatakan, dengan hanya melakukan swafoto atau foto selfie dan mengisi beberapa fitur itu telah dapat melakukan absensi pada radius yang telah di tetapkan.

Dikatakannya, ini sesuai dengan tuntutan dan perkembangan teknologi serta dalam mewujudkan efisiensi dan efektif Pemerintah Kabupaten Kampar terus melakukan berbagai inovasi dan perubahan.

Ini juga sesuai dengan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), untuk implementasi  mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

"Serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik," kata Yuricho Efril.

Ditambah Yuricho, aplikasi untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Menurutnya, manajemen ini sangat penting dalam menjalankan amanah Perpres terkait SPBE.

"Oleh sebab itu kita terus berbenah dan mengembangkan inovasi-inovasi untuk mewujudkan efisiensi pengelolaan pemerintahan," jelasnya.

Dengan penerapan Aplikasi ini banyak hal yang dapat penghematan baik dari segi materil maupun mempersingkat birokrasi.

"Ini telah kami kembangkan sejak April 2021 yang lalu, dan akan terus kita kembangkan baik terhadap aplikasi yang sudah ada maupun terhadap inovasi baru yang masuk dalam lingkup Tanda Tangan Elektronik (TTE)," kata Yuricho Efril.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (12) UU 11/2008, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

"Semoga ini dapat kita terapkan di seluruh wilayah Kabupaten Kampar khususnya Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Kampar, dalam mewujudkan Efisiensi dan efektivitas sesuai amanah Perpres 95 tahun 2018," tutup Yuricho. (hasbi)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment