- Pesangon 10 Pekerja Tak Dibayar Usai PHK Sepihak, PT Awal Bros Bumi Pusaka Diduga Kebal Hukum
- Paksa 10 Pekerja Teken Surat Pengunduran Diri, HRD dan Manager SPPBE PT Awal Bros Dilaporkan
- Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
- BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
- Revolusi Keuangan Puskesmas di Inhil, Satu Rekening untuk Banyak Transaksi
- JMSI Riau Targetkan Seluruh Wartawan Anggota Bersertifikat UKW pada 2027
- Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Menyesuaikan Kebutuhan Daerah
- Antisipasi Dampak AI pada Industri Pers, Syahrul Aidi Minta DPR Siapkan RUU Regulasi Digital
- VokalOnline ikuti Webinar Merajut Nusantara
- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
Disnaker Riau Segera Buka Posko THR di Pekanbaru

Ilustrasi THR. LP6
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Provinsi Riau bakal membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Sama dengan tahun sebelumnya, posko ini menerima pengaduan karyawan ataupun buruh yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat bekerja.
Kepala Disnakertrans Riau H Jonli mengatakan, posko pengaduan THR ini berada di kantornya di Jalan Pepaya, Pekanbaru. Masyarakat bisa mendatangi posko jika sudah buka nanti.
Jonli menyebut pembukaan posko berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Dalam SE Menaker itu kami diminta untuk membuka posko THR, dalam waktu dekat akan kami buka di kantor," kata Jonli, Rabu siang, 14 April 2021.
Posko THR tidak hanya menerima pekerja ataupun buruh tapi juga pengaduan perusahaan terdampak Covid-19 yang tidak bisa membayar sesuai waktu yang ditentukan.
"Nanti pekerja dan perusahaan terdampak Covid-19 dipertemukan, dicari jalan kesepakatan kapan perusahaan bisa membayar THR," kata Jonli.
Jonli menyatakan, kendala perusahaan karena terdampak Covid-19 bukan alasan tidak membayar THR. Pasalnya, THR merupakan kewajiban perusahaan karena ada aturannya.
"Perusahaan tidak boleh mengelak, THR wajib bayar, cuma kapan waktunya harus ada kesepakatan," ujar Jonli. (syu)
Berita Terkait :
- Enam Pintu Keluar Masuk Riau Dijaga Ketat0
- Sejumlah Masjid di Pekanbaru Tidak Laksanakan Salat Tarawih Berjamaah0
- KSP Diminta Cermat Campuri Eksekusi Lahan Desa Gondai0
- UNESCO Akui Togak Tonggol Sambut Ramadan Sebagai Warisan Dunia0
- KSP Nyatakan Konflik Lahan Desa Gondai Akan Diselesaikan KLHK0
_Black11.png)









