- Demi Warga Kuala Lemang, Prajurit Kodim 0314/Inhil Terus Genjot Pembangunan RTLH Hingga Larut Malam
- JMSI Riau Gelar UKW, 30 Wartawan Ikuti Uji Kompetensi di UIR
- Menjaga Riau dari Ancaman Karhutla Lewat Mitigasi Berkelanjutan
- Hadapi Perubahan Iklim Ekstrem, JMSI Riau Dorong Mitigasi Karhutla Berkelanjutan
- 27 Orang Dinyatakan Kompeten, JMSI akan Gelar UKW Lagi di Riau pada Juni 2027
- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
Dr Yudi Krismen, SH., MH Minta Bupati Solok Turut Serta Menyesaikan Permasalahan KAN dan Masyarakat

SOLOK, VokalOnline.Com - Tak proleh kepastian hukum bagi masyarakat Kec. Lembang Jaya Nagari Koto Laweh Kabupaten Solok Arosuka Provinsi Riau, Dr Yudi Krismen US, SH.MH Angkat bicara.
Sebagai kuasa hukum bagi atas nama Usman Ali dan Marlisman, minta Jon Firman Pandu, SH selaku Bupati Solok Arosuka turun memberikan perlindungan hukum kepada kedua masyarakatnya yang diduga memperoleh dan/atau menerima suatu tindakkan pidana yang telah dilaporkan ke Polres Solok Arosuka dan Polsek Lembang Jaya.
Untuk diketahui masyarakat atas nama Usman Ali telah melaporkan Adius Saleh atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagai Ketua KAN dan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Solok demgan laporan pengaduan masyarakat pada 17 September 2024 lalu.Sementara Marlisman (38) melaporkan Amin Cs dkk, atas dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan bukti STPL bernomor : STPL/05/IV/2025-SPKT/POLSEK LEMBANG JAYA POLRES LEMBANG JAYA. ungkap Dr Yudi Krismen,US.SH., MH Kuasa Hukum dan Pakar Hukum Pidana sekaligus Dewan Kode Etik Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), dalam pres rilisnya pada media. Rabu (30/04/2025)
Kembali sebagai Kuasa Hukum kedua masyarakat tersebut diatas, memdesak Jon Firman Pandu, SH selaku Bupati Solok Arosuka segera memanggil kita selaku Kuasa Hukum dan Adrius Saleh yang mengaku sebagai Ketua KAN terpilih untuk membuka kejadian yang terjadi di Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta turut memberikan dukungan hukum atas laporan dugaan tindak pidana terhadap Marlisman. Demi menjaga nama baik KAN di Nagari Koto Laweh, dan demi memberikan kepastian hukum terhadap masyarakatnya. pinta Dr Yudi Krismen, US, SH.,MH.
Jika demikian tidak dilakukan, maka akan dapat mencederai nama Jorong Rawang Abu dan KAN Koto Laweh itu sendiri, dan kami akan segera menyuratk Gubernur Sumatra Barat dan ke Presiden RI demi terpenuhinya hak masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 bahwasanya masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum dari peran serta pemerintah setempat demi terwujudnya kesetaraan dan keselamatan pengakuan hukum yang sama di mata hukum. pinta dan tutupnya.(**)
Berita Terkait :
_Black11.png)









