- Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Minta Dibebaskan, Nama Baik Dipulihkan
- Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Masyarakat Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara
- Prof Abdul Mu'ti Lepas Dua Murid MAN 1 Pekanbaru Menuju Olimpiade Sains Internasional
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Siap Dukung Renovasi Kantor DPD LVRI Riau
- Kolaborasi Dinkes dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
- TIMNAS Spanyol juara Piala Dunia 2026
- Welah Hatta, Srikandi Indonesia di Balik Suksesnya Pesta Piala Dunia 2026
- Diduga Kebakaran di SPBU Harapan Jaya Pekanbaru Jadi Sorotan, Penyebab Masih Diselidiki
- PLN UID Riau dan Kepulauan Riau Sukses Amankan Keandalan Listrik Riau Bhayangkara Run 2026
- Bhabinkamtibmas Pengalihan Ajak Warga Kembangkan Budidaya Ikan Untuk Ekonomi Keluarga
Eks Ditjen Pajak Angin Prayitno Akan Diadili Kasus Gratifikasi & TPPU

Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) akan menjalani sidang kasus gratifikasi dan TPPU Rp40 M.
Jakarta, VokalOnline.Com - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji akan kembali diadili atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Ini merupakan kali kedua Angin diproses hukum setelah sebelumnya ia dinyatakan bersalah atas kasus suap mengenai rekayasa pajak."Kasatgas Penuntutan Siswhandono telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (19/1).Ali menyatakan tim jaksa KPK akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Angin senilai Rp40 miliar dalam surat dakwaan."Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Angin selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.Angin juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp3.375.000.000 dan Sin$1.095.000. Uang tersebut harus dibayarkan dalam batas waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap, maka harta benda Angin disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana dua tahun penjara.Angin bersama anak buahnya Dadan Ramdani dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak.Suap itu diberikan agar Angin dan Dadan bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.Wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. **Syafira
Berita Terkait :
- Penuhi Panggilan KPK, Hercules Jengkel Ditanya Wartawan0
- Anggota Fraksi PDIP Buka Suara Usai Ruangan Digeledah KPK 0
- Pakar Hukum Kritik PN Surabaya Gelar Sidang Kanjuruhan Tertutup 0
- Hakim Larang Sidang Kanjuruhan Disiarkan Langsung agar Tak Bergejolak 0
- Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Bharada E 0
_Black11.png)









