- Zainudin Kasim (Acang) Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Umum KONI Inhil Periode 2025-2029
- Rencana Peminjaman Pemerintah Daerah Inhil 200 Milyar Resmi Dibatalkan
- Pemerintah harus Dorong Industri dan Kemitraan Nyata Lewat Penyerapan Produk Setengah Jadi Rakyat
- Polres Inhil terjunkan Personel untuk Gotong Royong dalam Rangka Hari Juang TNI AD 2025
- Gelar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Pasar, Dandim 0314/Inhil Bersama APPSI Inhil Komitmen Tumbu
- Dalam Rangka Memperingati Hari Juang Kartika TNI AU Kodim 0314/Inhil Gelas Karya Bakti di Lingkungan
- Ketum HMI Cabang Tembilahan Hadiri Sekolah Pimpinan PB HMI 2025
- Media Sustainability Forum 2025 Soroti Tantangan Hak Cipta dan Ketimpangan Ekosistem Digital
- RS Awal Bros Group Salurkan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
- Monitor Kamtibmas Polres Meranti Kunjungi Satkamling Wilayah Hukum
Harga Air Kemasan Melonjak, Hendry Munief Desak Reformasi Tata Kelola Air Baku AMDK

Hendry Munief MBA saat RDP dengan Kementrian Perindustrian pada Senin (10/11/2025).
Jakarta, VokalOnline.Com - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Hendry Munief, meminta Reformasi tata kelola air baku bagi industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) oleh Pemerintah. Reformasi ini agar menjamin hak konsumen mendapatkan kualitas minuman yang layak.
Hal itu disampaikan Hendry Munief dalam Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran Kementerian Perindustrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11). Ia menilai harga air yang semakin mahal menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan sumber daya air nasional.
Hendry merujuk pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan 15 Agustus lalu terkait Pasal 33 UUD 1945 dan menekankan pentingnya perhatian terhadap ayat (2) yang mengatur cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Ia menyoroti data harga air kemasan yang dinilai tidak wajar.
“Harga air kita hari ini sangat mahal. Dua liter bisa mencapai Rp10.000. Itu berarti sekitar Rp5.000 per liter, atau Rp 5 juta per meter kubik. Sementara di Eropa hanya sekitar Rp 80.000. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Hendry.
Dalam forum tersebut, Hendry mengusulkan serangkaian rekomendasi strategis kepada Kementerian Perindustrian, termasuk reformasi tata kelola air baku AMDK, penyusunan peta neraca air (water balance) pada setiap kawasan sumber air utama, serta pengawasan ketat agar pengambilan air baku tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ia menegaskan bahwa kebutuhan air masyarakat dan pertanian tidak boleh terpinggirkan.
“Pengambilan air baku tidak boleh membuat pertanian kering. Prioritas air untuk masyarakat dan sektor pangan harus dijamin,” tegasnya.
Hendry juga menekankan perlunya regulasi ekstraksi air yang adaptif terhadap musim kemarau dan musim panen. Selain itu, ia meminta pemerintah mewajibkan perusahaan AMDK melakukan reinvestasi sosial-lingkungan melalui konsep water positive, yakni memastikan air yang dikembalikan ke alam minimal setara dengan volume yang diambil.
“Perusahaan AMDK harus menerapkan rasio minimal 1:1:1. Air yang dikembalikan ke alam tidak boleh lebih kecil dari yang diambil. Prinsip ini harus menjadi standar,” kata Hendry.
Menutup pernyataannya, Hendry mendesak percepatan integrasi Sistem Neraca Air Nasional sebagai dasar formulasi kebijakan pengelolaan air baku di seluruh Indonesia. Ia berharap pertemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti pemerintah.
“Kita perlu regulasi yang jelas, komprehensif, dan berpihak kepada kepentingan publik. Sistem neraca air nasional harus benar-benar dibahas dan ditetapkan,” pungkasnya.(**)
Berita Terkait :
- WHO Katakan China Rahasiakan Data Asal Usul Virus Corona0
- AS Minta Diplomat Pergi dari Myanmar0
- Bandingkan Kekuatan Irene dengan Gothamchess0
- Tak Diizinkan Masuk,Tim Rizieq Cekcok Dengan Polisi0
- Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas 1,5 Km ke Barat Daya0
_Black11.png)









