- Lantik 83 Pejabat, Bupati Siak Afni: Jangan Cari Muka, Promosi Berdasarkan Kinerja
- Puluhan Tahun Berpisah, Alumni SMAN 2 Pekanbaru Kembali Bertemu dalam Reuni
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pendinginan Karhutla 13 Hektare di Bengkalis
- Perawatan Jalan Berkelanjutan, PT PAS Mitra Agrinas Pastikan Pengangkutan TBS Tetap Lancar
- Firmansyah Resmi Diumumkan Dalam Paripurna Jabat Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru
- Jalan Santai HUT RI ke-81 di Siak, Wabup Syamsurizal Ingatkan Warga Waspadai Karhutla
- Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU Ricuh, Ketentuan Iddah Politik Tak Berubah
- Legislator Dapil Riau Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
- Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Realitas dan Keadilan Geografis
- Vendor Security RS Awal Bros Dumai Diduga Tarik Uang Pelicin, Manajemen Sebut Sudah Berganti Vendor
Harga BBM di Sumut Naik Rp.200 per hari ini

(pertamina)
Vokalonline.com Dilansir dari CNN Indonesia -- Harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) naik sebesar Rp200 per liter mulai 1 April 2021. Kenaikan terjadi karena perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar non-subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.
Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut Taufikurachman membenarkan kenaikan harga BBM tersebut. Dia mengatakan kenaikan BBM sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.
"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadi 7,5 persen, sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, maka Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non-subsidi di seluruh wilayah Sumut," kata Taufikurachman, Kamis (1/4).Berdasarkan data yang diperoleh, kenaikan BBM di Sumut dibuat oleh Pertamina berdasarkan surat nomor 348/Q21030/2021-S3 tertanggal 31 Maret 2021 Perihal Harga Jual Keekonomian BBM Pertamina untuk Provinsi Sumatera Utara. Para pengusaha SPBU juga diminta agar melakukan penyesuaian teknis display dan setting mesin di setiap SPBU sesuai dengan list harga tersebut.
Maka terhitung mulai 1 April 2021 jam 00.00 WIB, harga jual keekonomian BBM pada pelanggan mengalami perubahan antara lain:
1.Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850 per liter.
2.Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200 per liter.
3.Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050 per liter.
4.Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450 per liter.
5.Dexlite dari Rp9.500 menjadi Rp9.700 per liter.
6.Solar NPSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600 per liter.Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar, tidak mengalami perubahan. Selain itu, perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan.
Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T Amir Hamzah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan," tutup Taufikurachman.
(fnr/age)
Berita Terkait :
- Harga Emas Antam 31 maret, Anjlok ke Rp903 Ribu0
- Jokowi Targetkan Aktivitas Bursa Saham Normal Usai Vaksinasi0
- Kelebihan Uang, Bank Tolak Deposito BPJS Ketenagakerjaan0
- Bandara Internasional Yogyakarta Terapkan Genose Mulai Besok0
- Japnas Riau Lirik Potensi Lidi dan Kelapa Sawit0
_Black11.png)









