- Sisir Kampung Bersinar, Satresnarkoba Meranti Temukan Pondok Mencurigakan
- Rektor UIR Dukung Penuh Pelaksanaan Seminar dan UKW JMSI Riau
- Syahrul Aidi Dorong Optimalisasi Peran TNI dalam Penanganan Karhutla
- Terima Aspirasi Warga Tanjung Sawit, Syahrul Aidi Soroti Kerusakan Jalan
- Hendry Munief Dorong Pelaku IKM Pekanbaru Terus Kembangkan Usaha
- Dukung Program MBG, SPPG Pematang Reba 02 Ikuti Peresmian Serentak 980 SPPG
- 320 Posyandu Diperkuat, RAPP Bekali Ribuan Kader dengan Edukasi Kesehatan dan Gizi di Riau
- Merawat Silaturahmi, Menguatkan Kontribusi: IKA Unri RAPP Punya Nahkoda Baru
- Alam Cahayo Tuah Nagoghi dan Sari Jadi Gementar Alam Melaju ke Final Pacu Jalur 2026
- Dari Konflik Menuju Kolaborasi, RAPP dan Petani Beruk Sepakati Pengelolaan Lahan yang Kondusif
Jaksa Dumai Penjarakan Penyunat Zakat Ratusan Juta

Dumai, VokalOnline.Com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai menjebloskan pria bernama Zulfikar ke penjara karena kasus korupsi. Dia merupakan amil zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
Zulfikar diduga melakukan korupsi zakat saat menjadi staf di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai. Ratusan uang juta zakat diselewengkan setelah dirinya mendapat tugas sebagai amil di RSUD Kota Dumai.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Dumai Devitra Romiza menjelaskan, perkara ini diusut oleh Pidana Khusus beberapa waktu lalu. Penyidik menemukan bukti cukup perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
"Setelah penetapan tersangka, dia langsung ditahan," kata Devitra, Kamis petang, 12 Mei 2022.
Devitra menjelaskan, penyimpangan zakat yang dilakukannya terjadi pada 2019 hingga 2020.
"Tersangka diduga merugikan negara Rp190.282.330," kata Devitra.
Sebelum ditahan, penyidik memanggil Zulfikar untuk diminta keterangan sebagai tersangka. Sebelumnya, Zulfikar juga diminta keterangan tapi statusnya saat itu sebagai saksi.
"Sebelum ditahan, tersangka juga diperiksa kesehatannya dan melakukan tes swab Covid-19, selangor dititipkan ke Rutan Kelas IIB Dumai," sebut Devitra.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Dumai Herlina Samosir menjelaskan, pada tahun 2018 ada perubahan pengurus di Baznas Kota Dumai. Perubahan ini juga diikuti berubahnya nama rekening penampungan dana zakat.
Pada Desember 2018, Zulfikar selaku pengumpul dana zakat membuat surat ke RSUD Dumai atas nama Ketua Baznas Dumai tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan. Dia juga menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.
"Sejak Januari 2019 hingga Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka dan dana zakat tersebut sekitar Rp190 juta digunakan untuk kepentingan pribadi, dan tidak disetorkannya ke Baznas Kota Dumai," sebut Herlina.
Atas perbuatannya, Zulfikar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syu)
Berita Terkait :
- Dua Perempuan Ugal-ugalan di Fly Over Sudirman Diamankan Polisi0
- BBKSDA Rawat Bayi Beruang Ditinggalkan Induk0
- Imigrasi Deportasi Dua WNA Pakistan Minta Sumbangan di Rohul0
- Kapolsek Kuantan Mudik Lakukan Penindakan PETI di Desa Luai 0
- Satgas KMBD Dumai Adakan Silaturahmi dan Raker 2022 0
_Black11.png)








