- Sambang Aiptu Agus ke Sudirman, Polri dan Warga Pengalihan Merajut Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas dan Warga Sungai Lokan Pacu Ketahanan Pangan Lewat Lahan Rumah
- Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Terima Pengurus JMSI, UAS: Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Umat dan Bangsa
- Jelang MTQ Riau dan Pacu Jalur, Bupati Kuansing Siagakan 481 Personel Gabungan
- Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Yaramis, MM
- Pawai Perahu Bagandung Ikut Semarakkan Pelaksanaan Pembukaan MTQ Provinsi Riau ke 44
- Kabupaten/Kota Mulai Bangun Stand di Lokasi Astaqa MTQ Riau
- Sambut MTQ Provinsi Riau, Pemkab Kuansing Gelar Gotong Royong Serentak
- Polres Kuansing Gelar Rakor, Matangkan Persiapan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau
Jaksa Dumai Penjarakan Penyunat Zakat Ratusan Juta

Dumai, VokalOnline.Com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai menjebloskan pria bernama Zulfikar ke penjara karena kasus korupsi. Dia merupakan amil zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
Zulfikar diduga melakukan korupsi zakat saat menjadi staf di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai. Ratusan uang juta zakat diselewengkan setelah dirinya mendapat tugas sebagai amil di RSUD Kota Dumai.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Dumai Devitra Romiza menjelaskan, perkara ini diusut oleh Pidana Khusus beberapa waktu lalu. Penyidik menemukan bukti cukup perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
"Setelah penetapan tersangka, dia langsung ditahan," kata Devitra, Kamis petang, 12 Mei 2022.
Devitra menjelaskan, penyimpangan zakat yang dilakukannya terjadi pada 2019 hingga 2020.
"Tersangka diduga merugikan negara Rp190.282.330," kata Devitra.
Sebelum ditahan, penyidik memanggil Zulfikar untuk diminta keterangan sebagai tersangka. Sebelumnya, Zulfikar juga diminta keterangan tapi statusnya saat itu sebagai saksi.
"Sebelum ditahan, tersangka juga diperiksa kesehatannya dan melakukan tes swab Covid-19, selangor dititipkan ke Rutan Kelas IIB Dumai," sebut Devitra.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Dumai Herlina Samosir menjelaskan, pada tahun 2018 ada perubahan pengurus di Baznas Kota Dumai. Perubahan ini juga diikuti berubahnya nama rekening penampungan dana zakat.
Pada Desember 2018, Zulfikar selaku pengumpul dana zakat membuat surat ke RSUD Dumai atas nama Ketua Baznas Dumai tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan. Dia juga menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.
"Sejak Januari 2019 hingga Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka dan dana zakat tersebut sekitar Rp190 juta digunakan untuk kepentingan pribadi, dan tidak disetorkannya ke Baznas Kota Dumai," sebut Herlina.
Atas perbuatannya, Zulfikar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syu)
Berita Terkait :
- Dua Perempuan Ugal-ugalan di Fly Over Sudirman Diamankan Polisi0
- BBKSDA Rawat Bayi Beruang Ditinggalkan Induk0
- Imigrasi Deportasi Dua WNA Pakistan Minta Sumbangan di Rohul0
- Kapolsek Kuantan Mudik Lakukan Penindakan PETI di Desa Luai 0
- Satgas KMBD Dumai Adakan Silaturahmi dan Raker 2022 0
_Black11.png)









