- Panas Politik di Pekanbaru Jelang Penunjujan Pj Wako
- Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Kasi Intelijen Kejaksaan Teluk Kuantan
- Sekda Kuansing Study Banding ke Pemkab Dharmasraya
- Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Exspor CPO Ditahan Kejagung
- Tokoh Masyarakat Riau Ini Pertanyakan Keabsahan Penabalan Sultan Siak XIII
- LAMR Tersayat Akibat Pendeportasian UAS Dari Singapura
- Utamakan Usulan Gubernur Dalam Menentukan Pj Kepala Daerah
- Menimang PJ Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar
- Laksanakan Fungsi JPN, Kejari Tuban Tekan MoU Dengan Kontor BPN Tuban
- Pengusaha Walet Dipolisikan Orang Tua Kekasih
Jaksa Jebloskan Dekan Unri Cabul ke Penjara

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, saat ditahan oleh Kejari Pekanbaru.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan Syafri Harto. Dia merupakan tersangka pencabulan mahasiswi Universitas Riau berinisial L.
Sebelumnya, Dekan (non aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau itu sempat selamat dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Dia kemudiannya dijebloskan ke penjara setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) di Kejari Pekanbaru.
Syafri Harto awalnya dibawa penyidik ke Bidang Pidana Umum Kejati Riau pada Senin pagi, 17 Januari 2022. Selanjutnya dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk proses administrasi tahap dua.
Beberapa jam di ruangan tahap dua Kejari Pekanbaru, Syafri Harto akhirnya keluar mengenakan rompi merah atau baju tahanan. Kemudian digelandang ke mobil tahanan yang sudah menunggunya.
Tak ada satu katapun yang meluncur dari bibir Syafri Harto meskipun pertanyaan dari wartawan terlontar kepadanya. Dia hanya diam menuju mobil tahanan bersama keluarga yang menemaninya.
Sebelumnya, Syafri Harto menolak ditahan. Diapun menandatangani berita acara terkait penolakan ditahan tapi tidak mempengaruhi sikap dari jaksa untuk menjebloskannya ke penjara.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih oleh Polda Riau.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Sebagai informasi, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto saat bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang. (syu)
Berita Terkait :
- Polisi Serahkan Kades Pelaku Pungli Pembuatan Surat Tanah ke Jaksa0
- Tersangka Korupsi Oksigen dan Gas di RSUD Rohul Segera Diadili0
- Jaksa Kepulauan Meranti Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Korupsi Apa?0
- Seorang Nenek di Pekanbaru Jual Emas Bernilai Rp30 Juta Tanpa Sadar0
- Menunggu Sidang Perusahaan Penjahat Lingkungan dari Kabupaten Siak0
