- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
- Anugerah Voice of The Ummah, JMSI Riau Apresiasi Kiprah Dakwah UAS
- UAS Dorong Media Berintegritas untuk Berkontribusi bagi Perubahan Umat
- JMSI Riau Serahkan Anugerah Voice of The Ummah kepada UAS
- Safari Dakwah Bersama Koh Dennis Lim, Hadirkan Tiga Tema Penguatan Diri dan Peran Masjid
- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
Jaksa Jebloskan Dekan Unri Cabul ke Penjara

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, saat ditahan oleh Kejari Pekanbaru.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan Syafri Harto. Dia merupakan tersangka pencabulan mahasiswi Universitas Riau berinisial L.
Sebelumnya, Dekan (non aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau itu sempat selamat dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Dia kemudiannya dijebloskan ke penjara setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) di Kejari Pekanbaru.
Syafri Harto awalnya dibawa penyidik ke Bidang Pidana Umum Kejati Riau pada Senin pagi, 17 Januari 2022. Selanjutnya dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk proses administrasi tahap dua.
Beberapa jam di ruangan tahap dua Kejari Pekanbaru, Syafri Harto akhirnya keluar mengenakan rompi merah atau baju tahanan. Kemudian digelandang ke mobil tahanan yang sudah menunggunya.
Tak ada satu katapun yang meluncur dari bibir Syafri Harto meskipun pertanyaan dari wartawan terlontar kepadanya. Dia hanya diam menuju mobil tahanan bersama keluarga yang menemaninya.
Sebelumnya, Syafri Harto menolak ditahan. Diapun menandatangani berita acara terkait penolakan ditahan tapi tidak mempengaruhi sikap dari jaksa untuk menjebloskannya ke penjara.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih oleh Polda Riau.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Sebagai informasi, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto saat bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang. (syu)
Berita Terkait :
- Polisi Serahkan Kades Pelaku Pungli Pembuatan Surat Tanah ke Jaksa0
- Tersangka Korupsi Oksigen dan Gas di RSUD Rohul Segera Diadili0
- Jaksa Kepulauan Meranti Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Korupsi Apa?0
- Seorang Nenek di Pekanbaru Jual Emas Bernilai Rp30 Juta Tanpa Sadar0
- Menunggu Sidang Perusahaan Penjahat Lingkungan dari Kabupaten Siak0
_Black11.png)









