- Jalan Santai HUT RI ke-81 di Siak, Wabup Syamsurizal Ingatkan Warga Waspadai Karhutla
- Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU Ricuh, Ketentuan Iddah Politik Tak Berubah
- Legislator Dapil Riau Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
- Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Realitas dan Keadilan Geografis
- Vendor Security RS Awal Bros Dumai Diduga Tarik Uang Pelicin, Manajemen Sebut Sudah Berganti Vendor
- INPEST Inhu Soroti Dugaan Tipikor, Kades Talang Durian Cacar dan Ketua BPD Bakal Dilaporkan
- IPP Pekanbaru Buka Layanan Hapus Tato Gratis di Senapelan
- Selain Bantu UMKM, Hendry Munief Dorong Pelaku Industri Kembangkan Industri Halal
- Kabut Asap Menurun, PDIP Kuansing Turun ke Jalan Bagikan Masker
- DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi: Harus Tegas Hukuman Mati Efek Jera Untuk Koruptor
Jaksa Tuntut Mantan Anak Buah Yan Prana 5 Tahun Penjara

Donna Fitria saat ditahan Kejati Riau karena melakukan korupsi bersama-sama dengan Yan Prana Indra Jaya. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Mantan anak buah eks Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Indra Jaya, Donna Fitri, dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dia dinilai jaksa penuntut umum (JPU) melakukan korupsi bersama-sama dengan nama tersebut saat bekerja di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous, JPU menyatakan Donna terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Selain penjara, terdakwa Donna juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata pria disapa Marvel itu.
Terkait uang pengganti, Marvel menyebut Donna tidak dibebankan karena telah diwajibkan JPU untuk membayar kepada terdakwa Yan Prana Indra Jaya.
"Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa," kata Marvel.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan Donna bersama-sama Yan Prana Jaya Indra Rasyid pada Januari 2013 sampai Maret 2015 melawan hukum terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013-2014. Saat itu, Donna adalah Bendahara Pengeluaran dan Yan Prana adalah Kepala Bappeda Siak.
Tak hanya perjalanan dinas, Donna juga mengelola anggaran Kegiatan Pengadaan Alat Tulis Kantor di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2015 dan mengelola melakukan Pengelolaan Anggaran Makan Minum.
Dari sejumlah kegiatan itu, JPU menyatakan Donna telah memperkaya Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp1.264.176.117, berdasarkan laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 700/INSPEKTORAT/05/2021 tanggal 09 Juni 2021.
Selanjutnya pada 2013 sampai 2014 terdapat anggaran rutin dan kegiatan pada Bappeda Kabupaten Siak dengan total anggaran Rp7.585.731.600. Dengan rincian anggaran 2013 terealisasi Rp2.757.426.500, dan anggaran 2014 terealisasi Rp4.860.007.800.
Perbuatan itu terjadi pada tahun 2013 ketika terjadi pergantian Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak dari Rio Arta kepada Donna Fitria. Ketika itu, Yan Prana Indra Jaya mengarahkan Donna Fitria memotong setiap dana perjalanan dinas sebesar 10 persen.
Yan Prana mengarahkan Donna Fitria untuk menanyakan kepada Rio Arta. Pemotongan anggaran perjalanan dinas dilakukan sejak 2013 sampai Desember 2014.
"Uang dari hasil pemotongan tersebut disimpan oleh Donna Fitria untuk selanjutnya diserahkan kepada Yan Prana Jaya," urai JPU. (syu)
Berita Terkait :
- Kejati Riau Tunjuk Jaksa Pantau Kasus Syafri Harto0
- Kunjungi Riau, Dubes UE Bahas Kerja Sama Ekonomi, Perdagangan, Investasi dan Sawit0
- Lusa, EU Keluarkan Aturan Baru Impor CPO dari Indonesia0
- Riau Perlahan Mulai Bebas dari Covid-19, Ini Buktinya0
- Bupati dan Ketua DPRD Diminta Tunda MoU KUA PPAS APBD Kampar0
_Black11.png)









