- Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik
- Bupati Siak Kritik Formula DBH Migas, Daerah Penghasil Dinilai Dirugikan
- Infrastruktur Rusak dan Kecelakaan Berulang, Warga Desak PT EPE Turut Bertanggung Jawab
- Pemkab Siak Nilai Formula DBH Migas Saat Ini Merugikan Daerah Penghasil
- Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah, Lahan Tidur Disulap Jadi Sentra Pangan
- Pemkab Siak Pastikan Tak Ada Anak Gagal Sekolah karena Kendala Administrasi
- Pemkab Siak Dorong Wakaf Produktif Lewat Pembangunan Rumah Singgah Kesehatan
- Pemkab Siak Siapkan Solusi bagi Calon Siswa yang Terkendala Dokumen Kependudukan
- Pemkab Siak Gandeng Indomaret, Produk UMKM Kini Tembus Pasar Ritel Modern
- Jalan Sungai Rawa Terus Makan Korban, Masyarakat Desak PT Ekasapta Paramita Energi Bertanggung Jawab
Kejati Riau Tunjuk Jaksa Pantau Kasus Syafri Harto

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, usai diperiksa penyidik Polda Riau terkait laporan pelecehan seksual. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasu pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Riau (Unri) inisial L. SPDP ini masih bersifat umum karena belum ada menyebut nama tersangka tapi baru terlapor, Syafri Harto.
Syafri Harto merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Unri. Dia sudah beberapa kali diperiksa penyidik, salah satunya menggunakan lie detector atau deteksi kebohongan.
Terkait SPDD dari Polda tadi, Kejati Riau telah mempersiapkan sejumlah Jaksa mengikuti perkembangan penyidikan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous menyebut SPDP itu diterima pihaknya pada 11 November 2021.
"Atas SPDP itu telah diterbitkan P-16," kata pria disapa Marvel ini, Selasa siang, 16 November 2021.
Marvel menjelaskan, P-16 merupakan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.
"Saat ini JPU menunggu berkas perkara dari penyidik, kalau sudah diterima JPU akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil perkara," kata Marvel.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi terkait laporan pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini. Di antaranya, korban dan keluarganya, staf dekan dan petugas keamanan kampus.
Turut juga diperiksa sekretaris jurusan, ketua jurusan, ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban.
Sebelumnya, penyidik Polda Riau juga telah menyegel ruang kerja Syafri Harto atau ruang Dekan Fakultas Fisipol. Kasusnya juga naik ke penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
Dugaan pelecehan seksual ini mengemuka setelah korban membuat video curhatan terkait apa yang dialaminya. Speak up korban ini kemudian diunggah oleh akun @komahi_ur dan dengan cepat menyebar hingga ditonton oleh jutaan warga net.
Korban mengaku mengalami pelecehan seksual saat menemui Syafri Harto pada akhir Oktober lalu di kampus. Tujuan korban menemui Syafri Harto untuk kepentingan bimbingan proposal skripsi.
Saat pertemuan itu, pelaku diduga menanyakan hal bersifat pribadi yang tak ada kaitannya dengan akademis. Beberapa saat kemudian, korban menyebut pelaku mulai melecehkannya secara fisik.
Di sisi lain, Syafri Harto juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur. (syu)
Berita Terkait :
- Kunjungi Riau, Dubes UE Bahas Kerja Sama Ekonomi, Perdagangan, Investasi dan Sawit0
- Lusa, EU Keluarkan Aturan Baru Impor CPO dari Indonesia0
- Riau Perlahan Mulai Bebas dari Covid-19, Ini Buktinya0
- Bupati dan Ketua DPRD Diminta Tunda MoU KUA PPAS APBD Kampar0
- Ingat!!! Hingga 28 November Nanti Polisi Gelar Operasi Zebra Lalu Lintas0
_Black11.png)









