- Demi Warga Kuala Lemang, Prajurit Kodim 0314/Inhil Terus Genjot Pembangunan RTLH Hingga Larut Malam
- JMSI Riau Gelar UKW, 30 Wartawan Ikuti Uji Kompetensi di UIR
- Menjaga Riau dari Ancaman Karhutla Lewat Mitigasi Berkelanjutan
- Hadapi Perubahan Iklim Ekstrem, JMSI Riau Dorong Mitigasi Karhutla Berkelanjutan
- 27 Orang Dinyatakan Kompeten, JMSI akan Gelar UKW Lagi di Riau pada Juni 2027
- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Hadiri Rapat Kerja dengan DPD RI
Membahas Penegakan Hukum di Daerah dan Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Jakarta, VokalOnline.Com - Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka membahas penegakan hukum di daerah pada Selasa 21 Mei 2024 di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung DPD RI, Jakarta.
Adapun dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., dan Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni. Dalam rapat ini juga membahas mengenai kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Terkait hal tersebut, Komite I DPD RI mendorong Kejaksaan Agung untuk lebih berperan aktif dalam menangani kecurangan Pilkada terutama terkait money politic dan pelanggaran pilkada melalui Sentra Gakkumdu guna mewujudkan pilkada yang berkualitas, aman, tertib, adil, dan damai.
Dari hasil rapat tersebut, Komite I DPR RI meminta Kejaksaan Agung untuk terus meningkatkan pelaksanaan Restorative Justice dalam melaksanakan penegakan hukum. Selain itu, Kejaksaan juga diminta untuk melakukan penuntutan yang tepat terhadap pelaku korupsi hingga mendorong perampasan aset para koruptor.
Kemudian, Kejaksaan juga diminta untuk berkolaborasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pencegahan pelanggaran hukum dengan mengedepankan pendekatan asistensi di desa. (K.3.3.1)***Vol(Mp)
Berita Terkait :
_Black11.png)









