- Demi Warga Kuala Lemang, Prajurit Kodim 0314/Inhil Terus Genjot Pembangunan RTLH Hingga Larut Malam
- JMSI Riau Gelar UKW, 30 Wartawan Ikuti Uji Kompetensi di UIR
- Menjaga Riau dari Ancaman Karhutla Lewat Mitigasi Berkelanjutan
- Hadapi Perubahan Iklim Ekstrem, JMSI Riau Dorong Mitigasi Karhutla Berkelanjutan
- 27 Orang Dinyatakan Kompeten, JMSI akan Gelar UKW Lagi di Riau pada Juni 2027
- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
JAM-Pidum Menyetujui 28 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

PEKANBARU, VokalOnline.Com - Selasa 13 Februari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)
Dr. Fadil Zumhana menyetujui 28 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,
yaitu:
1. Tersangka M. Sofyannur alias Usuf bin Ayii (alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Khairuddin bin Abdul Manaf dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
3. Tersangka Murtina binti Alm. Rusli dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
4. Tersangka Zulanhar bin Zainuddin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
5. Tersangka Gingin Ginanjar bin (Alm) Cucu Sumpena dari Kejaksaan Negeri Garut, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Nana Umdana als Gogon bin Saman dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka
melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Ahmad Ma’ruf bin (Alm.) Kasianto dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka
melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
8. Tersangka Risky Ramadhana alias Rizky bin Taufik dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHP tentang Penadahan.
9. Tersangka Marselius Akoit alias Marlus dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Agustinus bin Laman dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar
Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
11. Tersangka M. Haris bin (Alm.) Amin dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
12. Tersangka Saparudin dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480
Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
13. Tersangka Senen bin (Alm.) Usman dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka
melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
14. Tersangka Andi Saputra bin Wage dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar
Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga.
15. Tersangka Suratmin bin Kateno dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
16. Tersangka Didit Hariyanto alias Didit dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka Lismiati dari Kejaksaan Negeri Batu, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
18. Tersangka Mat Islam bin Mistar dari Kejaksaan Negeri Batu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-
1 KUHP tentang Penadahan.
19. Tersangka Moh Jamaludin alias Udin bin Mohammad Saiful Anshori dari Kejaksaan Negeri Batu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20. Tersangka Mohammad Tholi alias Toli bin Burawi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,
yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
21. Tersangka Iwan Hadi Kusumo bin Sumantri dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
22. Tersangka Misbakul Huda bin (Alm.) Samsuri dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
23. Tersangka Ardhi Kristanto alias Hardi bin Winarto dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang
disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
24. Tersangka Haryanto bin Mintarno dari Kejaksaan Negeri Tuban, yang disangka melanggar Pasal 310
Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
25. Tersangka Muhammad Ali Mustofa bin (Alm.) Dullah dari Kejaksaan Negeri Tulungagung, yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
26. Tersangka I Rizka Komara Putra alias Aris bin Zaenal Palah, Tersangka II Hana Ifana binti Sayuti,
dan Tersangka III Royadi alias Roy bin Royani dari Kejaksaan Negeri Serang, yang disangka
melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 56 Ayat (1) dan (2) KUHP.
27. Tersangka I Denny Frisko dan Tersangka II Heri Susanto alias Anto bin Misdiono dari Kejaksaan
Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP.
28. Tersangka Eriyanto alias Riyan bin (Alm.) Pabo dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah
memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan,
paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak
akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022
tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)***Vol(Mp)
Berita Terkait :
_Black11.png)









