- Tak Henti Lakukan Perawatan, PT PAS Optimistis Produksi Sawit Semakin Optimal
- JMSI Inhu Kirim Tiga Pengurus Ikuti Uji Kompetensi Wartawan di UIR Pekanbaru
- RAPP Dukung Upaya Pencegahan Karhutla Siak
- Akses Masyarakat Jadi Prioritas, RAPP Dukung Perbaikan Jalan di Segati dan Langgam
- Kemenkum Riau Gandeng RAPP Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual UMKM Binaan
- Kolaborasi Dinas Kesehatan dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
- Dukung Pelestarian Pesisir, RAPP Tanam 2.000 Mangrove di Desa Bagan Melibur
- RAPP Perkuat Upaya Pelestarian Mangrove di Kepulauan Meranti
- Kemenkum Riau Gandeng RAPP Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Dorong Produk Lokal Naik Kelas
- Inhu Expo 2026 Jadi Panggung UMKM dan Kreativitas Generasi Muda, Resmi Ditutup Wabup Hendrizal
Junimart Minta Pemerintah Tetapkan Status Ribuan Honorer Satpol PP

Jakarta, VokalOnline.Com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Pemerintah segera menetapkan status kepegawaian lebih dari 3.500 tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Kemenpan RB dan Kemendagri harus bijak menyikapi resahnya para satpol ini, yang lebih dari 3.500 orang saat ini terombang-ambing status kepegawaiannya. Saya mendesak agar segera dibuatkan regulasi khusus yang dapat mengakomodir status mereka," kata Junimart Girsang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Junimart mengatakan hal itu usai menerima aspirasi dari perwakilan tenaga honorer Satpol PP se-Sumatra Utara yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK BPPPN) di rumah aspirasi Junimart Girsang Center (JGC), Sumatera Utara, Selasa (2/8).
Dia menjelaskan para honorer Satpol PP tersebut telah mengabdi selama 10 hingga 20 tahun sebagai tenaga honorer, sehingga mereka layak menerima penghargaan melalui pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut dia, aspirasi tersebut akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan pertimbangan lama waktu pengabdian mereka mencapai 10 hingga 20 tahun.
Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada 2023, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor: B/185/M.SM.02.03.2022 tanggal 31 Mei 2022.
"Sejauh ini telah menciptakan kekhawatiran bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia, sehingga dirinya meminta adanya kolaborasi antara pemda, serta kepala daerah dan DPRD, serta DPR RI dalam memperjuangkan nasib para honorer tersebut," ujarnya.
Junimart meminta para kepala daerah untuk satu suara dan satu bahasa untuk memperjuangkan status Satpol PP, karena mereka diangkat oleh para kepala daerah yang tidak boleh lepas tanggung jawab. **Fira
Berita Terkait :
- Polda Riau Memproses sembilan Tersangka Kasus Karhutla0
- Apple Dituntut Pengembang Prancis Doal Biaya Aplikasi0
- PBSI Kalbar Jadikan Piala Presiden 2022 Lahan Cari Pengalaman Atlet0
- Jokowi Akan Bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola Di IKN0
- Kejagung Bekukan Sebagian Aset Duta Palma Group Terkait Kasus Korupsi0
_Black11.png)









