- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
- Syahrul Aidi Sambut Menlu Baru, BKSAP DPR Siap Berkolaborasi Penguatan Diplomasi Bebas Aktif
- Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026 Resmi Dibuka, 728 Karateka Siap Bertanding
- INKAI Prestasi Juara Umum Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026
- Lewat Neo Energy Meet Up di Pekanbaru
- SD Darma Yudha Kembali Gelar Latihan Ekskul Karate Inkanas
- Jaga Pulau Padang Tetap Bebas Asap, Pemkab Meranti Gandeng RAPP
- Posyandu Jadi Garda Terdepan Kesehatan Anak, RAPP Dukung Penguatan Kader
Apple Dituntut Pengembang Prancis Doal Biaya Aplikasi

Jakarta, VokalOnline.Com - Sejumlah pengembang aplikasi di Prancis menuntut Apple Inc karena mengenakan biaya yang terlalu mahal untuk menggunakan pasar aplikasi APp Store.
Para pengembang mengajukan gugatan ke pengadilan federal di Oakland, California karena Apple dinilai melanggar undang-undang antimonopoli Amerika Serikat, dikutip dari Reuters, Rabu.
Pengembang mengajukan gugatan class action, mereka adalah Société du Figaro (pengembang aplikasi berita Figaro), L'Équipe 24/24 (aplikasi berita olahraga L'Équipe) dan asosiasi penyedia konten Prancis Le Geste.
Mereka menuduh Apple menyalahgunakan kekuasaan mereka menjadi monopoli terhadap distribusi aplikasi di perangkat iOS, yaitu hanya mengizinkan satu pasar aplikasi.
Praktik ini membuat Apple mengenakan komisi "suprakompetitif" sebesar 30 persen selama 14 tahun dan biaya tahunan 99 dolar AS kepada pengembang. Praktik ini dinilai melumpuhkan inovasi dan pilihan konsumen.
"Tidak ada kebutuhan bisnis yang sah atau pembenaran yang pro persaingan untuk perilaku APple. Sebaliknya, tindakan Apple dirancang untuk menghancurkan persaingan," kata penggugat dalam berkas pengadilan.
Apple tidak berkomentar atas tuntutan ini.
Para pengembang menginginkan keputusan pengadilan yang melarang antimonopoli dan ganti rugi tiga kali lipat karena Apple melanggar undang-undang federal antimonopoli dan undang-undang negara bagian California.
Gugatan serupa pernah diajukan oleh kasus yang ditangani firma hukum Hagens Berman pada Agustus tahun lalu, dengan penyelesaian senilai 100 juta dolar AS bagi pengembang kecil di IOS yang merasa komisi yang dikenakan Apple berlebihan. **Fira
Berita Terkait :
- Pentingnya Jaga Data Pribadi Agar Aman Di Ruang Digital0
- Brazil Minta WhatsApp Tunda Fitur Baru Sampai Tahun Depan0
- Google Blokir Game Battle Royale Krafton Di India0
- Twitter Khawatir Elon Musk Tunda Sidang Oktober0
- Fujufilm Luncurkan Instax Mini Link 20
_Black11.png)








