- Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pengecekan Lahan Jagung
- Ketua Yasrah Buka Suara Soal Kritik Mahasiswa terhadap Pembangunan Unilak
- Peluncuran Buku Karmila Sari Jadi Ruang Refleksi Politik Perempuan
- Sinergi dengan RAPP Buahkan Akreditasi Unggul untuk Prodi TPK UNRI
- Sambang Desa di Talang Jerinjing, Polsek Rengat Barat Temukan Warga Inspiratif
- Sambang Desa di Talang Jerinjing, Polsek Rengat Barat Temukan Warga Inspiratif
- Satgas PKH Ditantang, Eks Kebun PT SAL Masih Dihuni Pekerja dan Security Lama
- Sekolah Perlu Pahami Hak dalam Pemberitaan, JMSI Inhu Gelar Sosialisasi Advokasi Pers
- Hendry Munief Dorong Pariwisata Rohul Mendunia: Bentuk Komunitas Digital dan Viralkan Kontennya
- Buktikan Janji dengan Kerja Nyata, Rubah Keluhan Warga Jadi Rasa Bangga
Kapitra Minta Mendagri Copot Sekda Kampar Jika Terbukti Berpihak Dalam Pemilu
Dinilai Tidak Netral

pengacara kondang tanah air, Dr M Kapitra Ampera SH., MH.,
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Politisi dan pengacara kondang tanah air, Dr M Kapitra Ampera SH., MH., meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, jika terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar azaz netralitas ASN.
Hal ini dikatakan Kapitra Ampera menanggapi diduga terseretnya sejumlah Camat, ASN dan Kades Kabupaten Kampar dalam pelanggaran netralitas secara terang-terangan atas arahan Sekda Kampar.
"Tindakan Sekda Kampar ini sama saja dengan menjebak kepala desa melakukan tindak pidana dan melanggar UU Pemilu pasal 490," kata Kapitra, Senin (4/2/2024).
Sebelumnya, berdasarkan bocoran dari salah seorang camat di Kabupaten Kampar, puluhan Camat dan Kades dipanggil Sekda Kampar dalam dua tahap dan diarahkan untuk mendukung salah satu Caleg yang akan ikut dalam.Pemilu 2024.
Seperti dilansir tabloidtirai.com, tahap pertama secara bersamaan camat dikumpulkan di Sultan Cafe. Tahap kedua camat dipanggil satu persatu di salah satu hotel di Pekanbaru, diarahkan untuk mendukung dan memenangkan Caleg DPR RI, atas nama M Nasir.
"Ini penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar azaz netralitas ASN, Juga melanggar UU no 28/99. Karena itu Mendagri harus mencopot Sekda Kampar, jika hal ini terbukti," tutur Kapitra.
Kapitra juga mengatakan, Sekda seperti ini tidak etis dipertahankan dan Mendagri harus mencopotnya. Perbuatan ini juga membahayakan penyelenggaraan negara di Kampar dan mengancam pengabdian para camat dan kepala desa.
"Jika dalam tindakan Sekda Kampar tersebut ada pidana didalamnya, maka Saya juga minta pihak kepolisian menangkap Sekda Kampar," kata Kapitra.
Dalam UU Pemilu Pasal 490 kata Kapitra, jelas dibunyikan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Para camat ini sendiri ternyata juga tidak tahan oleh tekanan dari Sekda Kampar ini. Bahkan para Camat mengaku sudah berkoordinasi satu sama lain dan jika tekanan tersebut terlalu kuat Camat dan Kades akan mundur berjamaah di Kampar.
"Lebih baik kami mundur dari pada dicari-cari kesalahannya dan kami diberhentikan ditengah jalan. Lebih baik mundur secara terhormat, sudah ada contoh kades yang tak mau dukung Nasir langsung dipecat," kata seorang camat, dilansir tabloidtirai.com. **/tim
Berita Terkait :
_Black11.png)









