- Pesangon 10 Pekerja Tak Dibayar Usai PHK Sepihak, PT Awal Bros Bumi Pusaka Diduga Kebal Hukum
- Paksa 10 Pekerja Teken Surat Pengunduran Diri, HRD dan Manager SPPBE PT Awal Bros Dilaporkan
- Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
- BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
- Revolusi Keuangan Puskesmas di Inhil, Satu Rekening untuk Banyak Transaksi
- JMSI Riau Targetkan Seluruh Wartawan Anggota Bersertifikat UKW pada 2027
- Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Menyesuaikan Kebutuhan Daerah
- Antisipasi Dampak AI pada Industri Pers, Syahrul Aidi Minta DPR Siapkan RUU Regulasi Digital
- VokalOnline ikuti Webinar Merajut Nusantara
- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
Kasat ResNarkoba Kuansing Ajak Mahasiswa Menjadi Agen Perubahan Dalam Memerangi Narkoba

Kuansing, VokalOnline.Com - Kasat ResNarkoba Polres Kuantan Singingi menjadi narasumber dalam kegiatan seminar dengan topik Seminar anti narkoba penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif perpol no. 8 tahun 2021, di gedung pertemuan auditorium Universitas Islam Kuantan Singingi, kamis (02/06/2022) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan seminar dibuka oleh Rektor Uniks Dr.H.Nopriadi, S.KM.,M.Kes, Sebagai Narasumber yakni Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP PJ.Nababan, SH.,MH, dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil rektor 3 Uniks Afinald Rizhan, SH.,MH, kaprodi ilmu hukum Aprinelita, SH.,MH, Presma Uniks Dwi Rosita, dan mahasiswa/i Universitas Islam Kuantan Singingi ( UNIKS ) berjumlah 150 orang.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,S.Ik M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP PJ.Nababan, SH.,MH, "menyampaikan maksud dan tujuan seminar dilaksanakan untuk menghimbau kepada para generasi muda khususnya mahasiswa untuk menjadi agen perubahan terutama dalam memerangi narkoba dan berharap bisa turut mendukung Pemerintah khususnya Kepolisian untuk memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan saat ini", ujar kasat resnarkoba.
Dijelaskan Kasat "Kasus narkoba yang bisa diselesaikan secara Restorative Justice yakni Korban pecandu narkoba dan Pada saat tertangkap tangan padanya ditemukan Narkoba hanya untuk pemakaian sehari, Tidak ditemukan barang bakti, namun hasil pemeriksaan urine positif", tutupnya.**(Rusman)
Berita Terkait :
- Operasi Pasar Minyak Goreng Curah Murah Pemprov Riau Diserbu Warga0
- Apresiasi Gagalkan Upaya Jambret, Dishub Dan Mitra Beri Reward Jukir0
- AMPR Nyatakan Sikap, Siap Menjaga Marwah Datuk Setia Amanah0
- Polisi Diminta Ungkap Actor Pemukulan Wartawan Meranti Ali Imran0
- Taufik Tambusai: Hargai Kami, Jangan Pancing Perpecahan0
_Black11.png)









