- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
- Jaringan Aktivis Jaga Aset Negara dari Oligarki
- Pelantikan JMSI Dumai Periode 2026-2031, Syafriadi Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
- Pilkades Di Gelar Pekan Depan Bupati Asmar Ajak Desa Melaksanakan Dengan Baik
- Bupati Asmar Pimpin Rakor Persiapan dan Tahapan Pilkades Serentak
- Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang
Kejari Kampar Terima Tahap II Korupsi Mantan Kades Mentulik

Plh Kasi Pidsus Kejari Kampar Gugi Doliansyah menerima Tahap II atas nama Afrizal Zein alias AZ mantan Kades Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. HASBI
BANGKINANGKOTA (VOKALONLINE.COM) - Seksi Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti (tahap II) dugaan korupsi atau penyalahgunaan dalam jabatan terhadap APBDes desa tahun 2019 dari tim tipikor Polres Kampar, Senin (26/7/2021).
Tahap II ini diterima oleh Plh Kasi Pidsus Kejari Kampar Gugi Doliansyah. Tersangka yang diterima adalah Afrizal Zein alias AZ, mantan Kades Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Kajari Kampar Arif Budiman melalui Plh Kasi Pidsus Gugi Doliansyah membenarkan tahap II ini.
"Benar pada hari ini kita dari tim Pidsus Kejari Kampar telah menerima tahap II perkara dugaan Tipikor dengan tersangka AZ mantan Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir dari tim tipikor Polres Kampar," ujar Gugi didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
Gugi menjelaskan kasus yang didugakan ini berasal dari APBDes Desa Mentulik tahun anggaran 2019 lalu, berdasarkan dari keterangan tersangka saat tahap II beberapa hal telah dibenarkannya bahwa peruntukan anggaran desa yang dicairkan tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Pada saat dimintai keterangm tadi AZ mengakui beberapa hal dan dana yang dicairkan dan penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang pada juknis dan juklak yang ada di Desa Mentulik,"kata Gugi.
Atas perbuatan tersangka tersebut negara dirugikan sekira Rp1.144.066.176,00 (satu milyar seratus empat puluh empat juta enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).
Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka, lebih lanjut Gugi mengatakan, seperti pembelian ambulance, gaji pegawai, pembelian pakaian desa dan lain - lainnya.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka dengan mencairkan anggaran dinuatkan administrasinya yang memerintahkan tersangka AZ sendiri setelah lengkap admistrasi, beliau juga yang mencairkannya. Perkara ini akan sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan," pungkasnya. (hasbi)
Berita Terkait :
- Balon Kades Pasar Kampar Heriyanto Bagikan Sembako0
- Sawmill Pengolah Kayu Ilegal Bebas Beraktivitas di Kubang0
- Jaksa Periksa Zulher MS Terkait Penyimpangan Dana di Kamparicom0
- Kampar Turunkan Mobil Vaksinasi, Target 1.750 Orang Perhari0
- Ini Upaya Pemkab Kampar Sejahterakan Masyarakat Dengan Memanfaatkan Gas Alam0
_Black11.png)









