Breaking News
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Kejati Riau Gelar Seminar Rumah Restorative Justice

Kegiatan Seminar Restorative Justice yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Riau. IST
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Seminar Hukum Restorative Justice (RJ), Kamis (14/7/2022). Kegiatan ini diikuti sejumlah elemen masyarakat, di antaranya dari akademisi dan praktisi hukum. Lalu, kalangan pers dan mahasiswa.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana itu dibuka secara resmi oleh Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja. Hadir saat Wakil Kajati (Wakajati) Akmal Abbas, para asisten, serta para undangan lainnya.
Jaja menjelaskan, seminar ini diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022. Tema yang diusung adalah Restorative Justice.
"Tema tersebut menindaklanjuti dari kebijakan Jaksa Agung yang menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Jaja.
Jaja menerangkan, seminar ini diikuti sejumlah perwakilan elemen masyarakat. Di antaranya, akademisi, praktisi, mahasiswa dan pers.
"Saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau beserta jajaran mengucapkan penghargaan dan rasa terima kasih kepada Prof Dr Dra Rd Siti Sofro Sidig, MSi dan Dr Davit Rahmadan SH MH yang berkenan menjadi narasumber untuk dapat memberikan ilmu atau sharing knowledge sehingga dapat memperkaya khazanah pengetahuan kita semua yang mengikuti seminar ini," sebut Kajati.
"Saya juga berterima kasih kepada saudara Sunandar Pramono SH MH selaku Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum untuk mewakili Kejaksaan yang akan memaparkan dan mensosialisasikan Restorative Justice sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," sambung mantan Kajati Gorontalo itu.
Dalam kesempatan itu, Kajati berharap semoga seminar ini bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan. "Kami memohon maaf apabila dalam menerima kehadiran bapak, ibu, saudara-saudara sekalian terdapat hal yang kurang berkenan," pungkas Kajati.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyatakan Restoratif Justice sebagai penyelesaian perkara di luar persidangan. Hal ini dipandang sebagai solusi untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan (Rutan). (syu)
Berita Terkait :
- Petugas Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Sepatu0
- Program JKN, Gubri Jaminan Kesehatan Bagi Seluruh Masyarakat0
- Siap-siap, Desember Nanti Bakal Digelar Yusko Open Championship Karate Sumatera0
- Kejanggalan Perkara Hukum Yang Menimpa Jurnalis Yusuf Harahap Makin Terkuak0
- Sebanyak 150 Putra Riau Ikuti Seleksi Magang Kerja Ke Jepang0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









