- Dari Lapangan Gajah Mada, Mahmudin Buktikan Semangat Pemuda Bisa Majukan Inhil
- Perkuat Sinergi Kelistrikan di Provinsi Riau, DPD RI Kunjungi PLN Group Regional Riau
- Kerusakan Jalan Sungai Rawa Picu Polemik, Said Usman: Yang Merusak Harus Membayar Perbaikan Jalan
- MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan
- Di Forum Seskoau, Bupati Afni Soroti Peran Strategis Siak bagi Ketahanan Energi Nasional
- Pangdam XIX Tuanku Tambusai Beri Semangat Keluarga Prajurit Lewat Anjangsana HUT Ke-1
- Hormati Jasa Pejuang, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Santuni Veteran pada HUT Ke-1 Kodam
- Tebar Kepedulian, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Santuni Anak Panti pada HUT Ke-1 Kodam
- Prajurit Bukan Hanya Penjaga Negara, Tetapi Juga Benteng Keluarga dari Ancaman Narkoba
- Teguh Santosa Perjelas Pernyataan Prabowo Soal ‘Londo Ireng’
Kejati Riau: Kami Punya Wewenang
Jaksa Tahan Dekan Cabul

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, saat ditahan oleh Kejari Pekanbaru.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru menahan tersangka pelecehan mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto. Dekan (non aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik di perguruan ternama di Pekanbaru itu ditahan 20 hari ke depan.
Kepala Kejati Riau Jaja Subagja menjelaskan, tersangka pelecehan mahasiswi Universitas Riau itu diserahkan penyidik ke Bidang Pidana Umum pada Senin pagi, 17 Januari 2021. Kesehatan tersangka sempat diperiksa di klinik kejaksaan.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kejahatannya dibawa ke Kejari Pekanbaru. Di Kejari, berkas administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti ditelaah oleh JPU.
"Kenapa dibawa ke Kejari karena locus delicti di Pekanbaru," kata Jaja, Senin siang.
Saat perkara ini masih penyidikan, Polda Riau tidak menahan tersangka dengan alasan koperatif dan berjanji tidak menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya. Ada pula jaminan dari penasihat hukum tersangka.
Hanya saja, alasan tidak ditahan itu tak berguna di kejaksaan. Berdasarkan penelaahan JPU, akhirnya Syafri Harto dijebloskan ke penjara dan untuk sementara dititipkan di Rutan Polda Riau.
"Polda ada kewenangan, kami juga ada kewenangan sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 serta Pasal 21 ayat 1 dan 2 KUHAP," tegas Jaja.
Berdasarkan pasal tersebut, tegas Jaja, jaksa punya kewenangan menahan setelah cukup bukti dan syarat formil berkas terpenuhi. Kemudian ada alasan lain seperti tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian dikhawatirkan mempersulit persidangan dan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi," kata Jaja.
Dengan penahanan ini, Jaja menyebut JPU segera melimpahkan berkas Syafri Harto ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebelum itu, JPU akan menyusun dakwaan sebagai dasar membuktikan perbuatan cabul tersangka di pengadilan.
"Secepatnya akan dilimpahkan, dalam minggu-minggu inilah," jelas Jaja.
Jaja menyatakan JPU akan menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas. Masyarakat bisa menyaksikan persidangan ini nantinya di pengadilan.
"JPU akan menangani perkara ini dengan kehati-hatian," kata Jaja. (syu)
Berita Terkait :
- Perempuan Gila Buat Heboh Satu Kampung dengan Panjat Tower Tegangan Tinggi0
- Jaksa Jebloskan Dekan Unri Cabul ke Penjara0
- Polisi Serahkan Kades Pelaku Pungli Pembuatan Surat Tanah ke Jaksa0
- Tersangka Korupsi Oksigen dan Gas di RSUD Rohul Segera Diadili0
- Jaksa Kepulauan Meranti Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Korupsi Apa?0
_Black11.png)









