- Tim Raga Polres Meranti Intensipkan Patroli malam di Situasi Tetap Kondusip
- Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu, Puluhan Paket Diamankan
- Kadisdik Riau: Minat Pendidikan Tinggi Masih Perlu Ditingkatkan
- Kapolda Riau Resmikan Program Tabung Harmoni Hijau
- Kebakaran Kantor Bupati : Kepulan Asap Tampak Keluar Dari Kantor Bupati Inhil
- Bupati Meranti Sambut Kunjungan Kerja Danrem 031/Wira Bima dengan Prosesi Adat Melayu
- PHR Zona Rokan Dorong Kemandirian Pemuda Siak lewat Program VOKASIAK
- PGRI Riau Teken PKS dengan Polda Riau, Perkuat Perlindungan Hukum bagi Guru
- Komisi X DPR RI dan BPS Riau Bahas Sensus Ekonomi 2026 di RRI Pro 1 Pekanbaru
- Ketua BKSAP DPR RI: Tindakan AS Tangkap Presiden Venezuela Merusak Hukum Internasional
Ketua BKSAP DPR RI: Tindakan AS Tangkap Presiden Venezuela Merusak Hukum Internasional

Jakarta, VokalOnline.Com - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan penangkapan Presiden Republik Bolivaria Venezuela, Nicolás Maduro, oleh Amerika Serikat melalui operasi militer pada 3 Januari 2026.
Tindakan presiden AS tersebut menurut Syahrul Airi merupakan preseden berbahaya yang berpotensi merusak prinsip-prinsip fundamental hukum internasional, khususnya kedaulatan negara, larangan penggunaan kekuatan, dan penghormatan terhadap hukum serta hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Penangkapan kepala negara yang masih menjabat melalui intervensi militer lintas batas, tanpa mandat Dewan Keamanan PBB dan tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan negara dan supremasi hukum internasional,” tegas Syahrul Aidi Maazat, Senin (05/01/2025).
Ia menegaskan bahwa Piagam PBB secara jelas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain, kecuali dalam keadaan sangat terbatas, yakni pembelaan diri atau atas dasar mandat Dewan Keamanan. Dalam kasus Venezuela, kedua dasar hukum tersebut tidak terpenuhi.
Lebih lanjut, Syahrul Aidi Maazat menyoroti aspek kekebalan kepala negara yang telah lama diakui dalam hukum internasional. Penangkapan dan pemindahan paksa Presiden Venezuela untuk diadili di negara lain, tanpa proses ekstradisi atau putusan lembaga peradilan internasional yang berwenang, dinilai sebagai pelanggaran ganda terhadap kedaulatan negara dan prinsip peradilan yang adil.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka dunia internasional berisiko memasuki fase di mana kekuatan militer menggantikan hukum, dan negara-negara besar merasa berhak menegakkan hukum versinya sendiri di luar kesepakatan global,” ujarnya.
Ketua BKSAP DPR RI juga menekankan bahwa Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip politik luar negeri bebas aktif, konsisten mendukung penyelesaian sengketa internasional melalui jalur hukum, dialog, dan mekanisme multilateral, bukan melalui penggunaan kekuatan sepihak.
Syahrul Aidi Maazat mendorong komunitas internasional, khususnya PBB dan forum-forum parlemen dunia, untuk bersikap tegas dan objektif dalam menjaga tatanan hukum internasional serta mencegah terulangnya tindakan yang dapat menggerus legitimasi sistem global yang telah dibangun sejak berakhirnya Perang Dunia II.
“Perdamaian dunia hanya dapat dijaga apabila semua negara, tanpa kecuali, tunduk pada hukum internasional. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan keadilan global,” tegasnya. (**)
Berita Terkait :
- Mabes Polri Diserang, Terdengar Beberapa Kali Tembakan0
- Transaksi di PayPal Bisa Bayar Pakai Uang Kripto0
- Khofifah Minta Warga Jatim Untuk Tidak Mudik0
- Rumah Mewah Kedoya Jadi Incaran Pencuri Karena Adanya Plang \'Dijual\'0
- Kubu AHY Yakin Kemenkumham Akan Objektif Jelang Penentuan Nasib0
_Black11.png)









