- Demi Warga Kuala Lemang, Prajurit Kodim 0314/Inhil Terus Genjot Pembangunan RTLH Hingga Larut Malam
- JMSI Riau Gelar UKW, 30 Wartawan Ikuti Uji Kompetensi di UIR
- Menjaga Riau dari Ancaman Karhutla Lewat Mitigasi Berkelanjutan
- Hadapi Perubahan Iklim Ekstrem, JMSI Riau Dorong Mitigasi Karhutla Berkelanjutan
- 27 Orang Dinyatakan Kompeten, JMSI akan Gelar UKW Lagi di Riau pada Juni 2027
- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
Koordinator bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau menjadi Narasumber

PEKANBARU, Vokalonline.Com - Senin Tanggal 22 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Bertempat di Studio Podcast Riau Park TV, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Ricky Makado, S.H., M.H dan Kasi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Andriansyah, S.H., M.H., MM menjadi Narasumber dalam Podcast Riau Park TV.
Dalam penyampaiannya secara interaktif Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Ricky Makado, S.H., M.H dan Kasi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Andriansyah, S.H., M.H., MM menyampaikan Dasar Hukum UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Perpres No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Datun Kejaksaan memiliki tusi adalah melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi Lembaga / badan negara, Lembaga / instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara / daerah dibidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Penegakan hukum adalah Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata untuk memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melilndungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak hak keperdataan masyarakat; missal mengajukan gugatan pembatalan perkawinan, pembubaran PT dsb.
Bantuan hukum adalah Jaksa Pengacara Negara memberikan jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara perdata dan TUN berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Pertimbangan hukum adalah Jaksa Pengacara Negara memberikan pendapat hukum (Legal Opinion / LO) dan atau pendampingan (Legal Asistance) di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar pemintaan dari Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di Pusat / daerah, BUMN / BUMD yang pelaksanaannya berdasarkan Surat perintah JAM DATUN, Kajati atau Kajari.
Tindakan hukum lain adalah Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga negara, instansi pemerintah di pusat / daerah, BUMN / BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pelayanan Hukum adalah Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan tentang masalah hukum kepada anggota masyarakat yang meminta.
Acara Podcast Riau Park TV berjalan aman, tertib, dan lancar.***Vol(Mp)
Berita Terkait :
_Black11.png)









