- Jalan Sungai Rawa Hancur, Warga Jadi Korban Truk ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
- Bupati Bengkalis Menyambut 485 Mahasiswa Peserta Kukerta
- Lacak Kamtibmas Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Libatkan 64 Tim Peserta
- Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas
- Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
- Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
- Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Rayakan dengan Putaran Gasing dan Tawa Warga
- Aspirasi Guru Inhu Terkait Libur Semester Direspons Baik Pemerintah Daerah
- Kisah Kasih Bhayangkara ke-80 di Aula Polres Inhil
- 200 Karateka Inkanas Pekanbaru Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kyu Semester I 2026
Korban Dan Pelaku Penganianyaan Sepakat Berdamai,Lewat Proses Problem Solving

Rohil, VokalOnline.Com - Walau sempat tidak menerima dianianya san membuat laporan polisi ke Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan atas kejadian penganianyaan,Minggu (30/10/2022) siang lalu.
Manun akhirnya saksi korban sekaligus pelapor Margareta Aidil Adagi (24) menempuh jalan damai dengan pelaku Fenti F Hasibuan (34) .
Berdamainya antara saksi korban dan pelaku melalui pendekatan problem solving oleh Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil,Minggu (30/10/2022) Jam 18.00 WIB hati itu juga.
Memediasi tindak pidana penganiayaan kedua belah pihak dilaksanakan Kanit Binmas Aipda Ifannanto, Kanit Reskrim Bripka A.A Sinaga SH. Aipda M.Sobirin, Bripka A.P Siboro dan Brigadir A.P Siboro di Mapolsek setempat.
Margareta Aidil Adagi (24 ) warga Labuhan Papan dengan Fenti F Hasibuan (33) berselisih paham di Gang Plamboyan Melayu Besar Kota
Sehingga terjadilah peristiwa penganiayaan, Minggu (30/10/2022) Jam 13.00 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Senin (31/10/2022) membenarkan adanya laporan problem solving dan di selesaikan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.
" Kedua belah pihak bernemediasi, keduanya sepakat menyelesaikanya secara kekeluargaan dengan perjanjian, " Ujar AKP Juliandi SH.
" Pihak partama dan pihak kedua saling memaafkan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,apabila ada salah satu pihak melanggarperjanjian maka dapat di tuntut sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia," Tetang AKP Juliandi SH. (HY)
Berita Terkait :
- Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Wabup Rohil Pembina Upacara Dan Bacakan Amanat Menpora0
- Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Wabup Rohil Pembina Upacara Dan Bacakan Amanat Menpora0
- Curi Tabung Gas LPG dan Garam,Dua Pencuri Di Sinaboi Ditangkap0
- PUTR Rohil,Rancang Ciri Khas Ornamen Melayu Pada Setiap Bangunan Baru,Pasca IMB Berganti Nama ke PBG0
- Ada Apa Puslitbang Mabes Polri Ke Rohil,Ternyata Ini Kegiatanya0
_Black11.png)









