- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
- Syahrul Aidi Sambut Menlu Baru, BKSAP DPR Siap Berkolaborasi Penguatan Diplomasi Bebas Aktif
- Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026 Resmi Dibuka, 728 Karateka Siap Bertanding
- INKAI Prestasi Juara Umum Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026
- Lewat Neo Energy Meet Up di Pekanbaru
- SD Darma Yudha Kembali Gelar Latihan Ekskul Karate Inkanas
- Jaga Pulau Padang Tetap Bebas Asap, Pemkab Meranti Gandeng RAPP
- Posyandu Jadi Garda Terdepan Kesehatan Anak, RAPP Dukung Penguatan Kader
Korban Dan Pelaku Penganianyaan Sepakat Berdamai,Lewat Proses Problem Solving

Rohil, VokalOnline.Com - Walau sempat tidak menerima dianianya san membuat laporan polisi ke Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan atas kejadian penganianyaan,Minggu (30/10/2022) siang lalu.
Manun akhirnya saksi korban sekaligus pelapor Margareta Aidil Adagi (24) menempuh jalan damai dengan pelaku Fenti F Hasibuan (34) .
Berdamainya antara saksi korban dan pelaku melalui pendekatan problem solving oleh Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil,Minggu (30/10/2022) Jam 18.00 WIB hati itu juga.
Memediasi tindak pidana penganiayaan kedua belah pihak dilaksanakan Kanit Binmas Aipda Ifannanto, Kanit Reskrim Bripka A.A Sinaga SH. Aipda M.Sobirin, Bripka A.P Siboro dan Brigadir A.P Siboro di Mapolsek setempat.
Margareta Aidil Adagi (24 ) warga Labuhan Papan dengan Fenti F Hasibuan (33) berselisih paham di Gang Plamboyan Melayu Besar Kota
Sehingga terjadilah peristiwa penganiayaan, Minggu (30/10/2022) Jam 13.00 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Senin (31/10/2022) membenarkan adanya laporan problem solving dan di selesaikan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.
" Kedua belah pihak bernemediasi, keduanya sepakat menyelesaikanya secara kekeluargaan dengan perjanjian, " Ujar AKP Juliandi SH.
" Pihak partama dan pihak kedua saling memaafkan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,apabila ada salah satu pihak melanggarperjanjian maka dapat di tuntut sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia," Tetang AKP Juliandi SH. (HY)
Berita Terkait :
- Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Wabup Rohil Pembina Upacara Dan Bacakan Amanat Menpora0
- Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Wabup Rohil Pembina Upacara Dan Bacakan Amanat Menpora0
- Curi Tabung Gas LPG dan Garam,Dua Pencuri Di Sinaboi Ditangkap0
- PUTR Rohil,Rancang Ciri Khas Ornamen Melayu Pada Setiap Bangunan Baru,Pasca IMB Berganti Nama ke PBG0
- Ada Apa Puslitbang Mabes Polri Ke Rohil,Ternyata Ini Kegiatanya0
_Black11.png)








