- Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Kondusif
- Bertahun-tahun Konflik Agraria Petani dengan PT SBP, Ini Kata Bupati Ade
- Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
- Peduli Kegiatan Keagamaan, PT PAS Mitra Agrinas Salurkan Dukungan untuk MTQ Danau Rambai
- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
- Jelang Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Desak Penertiban PETI di Hulu Sungai Kuantan
- Plt Bupati Kuansing Tinjau Kesiapan Tepian Narosa Jelang Festival Pacu Jalur Nasional 2026
- Festival Pacu Jalur 2026 Siap Digelar, Plt Bupati Kuansing Ajak Masyarakat Sukseskan Pesta Rakyat
Korban Dan Pelaku Penganianyaan Sepakat Berdamai,Lewat Proses Problem Solving

Rohil, VokalOnline.Com - Walau sempat tidak menerima dianianya san membuat laporan polisi ke Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan atas kejadian penganianyaan,Minggu (30/10/2022) siang lalu.
Manun akhirnya saksi korban sekaligus pelapor Margareta Aidil Adagi (24) menempuh jalan damai dengan pelaku Fenti F Hasibuan (34) .
Berdamainya antara saksi korban dan pelaku melalui pendekatan problem solving oleh Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil,Minggu (30/10/2022) Jam 18.00 WIB hati itu juga.
Memediasi tindak pidana penganiayaan kedua belah pihak dilaksanakan Kanit Binmas Aipda Ifannanto, Kanit Reskrim Bripka A.A Sinaga SH. Aipda M.Sobirin, Bripka A.P Siboro dan Brigadir A.P Siboro di Mapolsek setempat.
Margareta Aidil Adagi (24 ) warga Labuhan Papan dengan Fenti F Hasibuan (33) berselisih paham di Gang Plamboyan Melayu Besar Kota
Sehingga terjadilah peristiwa penganiayaan, Minggu (30/10/2022) Jam 13.00 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Senin (31/10/2022) membenarkan adanya laporan problem solving dan di selesaikan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.
" Kedua belah pihak bernemediasi, keduanya sepakat menyelesaikanya secara kekeluargaan dengan perjanjian, " Ujar AKP Juliandi SH.
" Pihak partama dan pihak kedua saling memaafkan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,apabila ada salah satu pihak melanggarperjanjian maka dapat di tuntut sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia," Tetang AKP Juliandi SH. (HY)
Berita Terkait :
- Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Wabup Rohil Pembina Upacara Dan Bacakan Amanat Menpora0
- Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Wabup Rohil Pembina Upacara Dan Bacakan Amanat Menpora0
- Curi Tabung Gas LPG dan Garam,Dua Pencuri Di Sinaboi Ditangkap0
- PUTR Rohil,Rancang Ciri Khas Ornamen Melayu Pada Setiap Bangunan Baru,Pasca IMB Berganti Nama ke PBG0
- Ada Apa Puslitbang Mabes Polri Ke Rohil,Ternyata Ini Kegiatanya0
_Black11.png)









