- Aksi Panen Ilegal Nasrun Sitepu dan Kani di Kebun Agrinas Berlanjut, Perusahaan Kembali Tempuh Jalur
- Dr. Karmila Sari Dorong Mahasiswa Unilak Siap Hadapi Dunia Kerja Lewat Workshop Bina Talenta
- Salsa Kuratori Pameran "Rantau", 70 Karya Mahasiswa Fotografi ISI Padang Panjang Dipamerkan
- JMSI Riau Gelar Seminar Sawit Berkelanjutan, Dorong Tata Kelola yang Berkeadilan
- Musprov FAJI Riau Tetapkan Erfan Panca Putra sebagai Ketua Baru
- Dinas PMD Meranti Lakukan Pendampingan 12 Desa Akan Bertarung di Pilkades Oktober Mendatang
- Polri Dukung Program Desa Bebas Api, Wakapolres Meranti Hadiri Penandatanganan MoU
- BOR 2026 Resmi Dibuka, Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Semarakkan RGECC
- Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan Paket Bansos
KPK Blokir Sejumlah Rekening AKBP Bambang Kayun

Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir sejumlah rekening milik AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pemblokiran dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (24/11).
Ali menjelaskan pemblokiran dilakukan agar penanganan kasus ini bisa optimal.
"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," imbuhnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bambang mengajukan permohonan Praperadilan pada Senin (21/11) dan telah teregister dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 5 Desember 2022.
Dalam petitum permohonannya, Bambang turut mempermasalahkan tindakan pemblokiran rekening miliknya oleh KPK.
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 ini telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan berlaku terhitung mulai 04 November 2022 sampai dengan 04 Mei 2023.**syafira
Berita Terkait :
- Jokowi Titik Terdampak Gempa Banyak Butuh Waktu Distribusi Bantuan0
- Toyota Land Cruiser Pelat RFQ Tabrak 9 Motor di Jakut0
- Sambo Utus ART Panggil Kasat Reskrim Polres Jaksel Usai Yosua Tewas0
- 400 Ribu Tenaga Kesehatan Tak Dapat Formasi di Seleksi PPPK Tahun Ini0
- 70 Rudal Rusia Bombardir Ukraina dalam Sehari, Zelensky Desak PBB0
_Black11.png)









