- Kapolres Inhil: Penanganan Karhutla Harus Cepat dan Bersama-Sama
- Pelatihan Jurnalistik Digital, Koneksi Tingkatkan Kompetensi di Era Media Digital
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Resmi Dibuka, 1.050 Karateka Siap Bertanding
- Karmila Sari Buka Pelatihan Massal Kuliner, UMKM Diminta Terus Berinovasi
- BPP KAPMI Resmikan Kantor Baru di Menteng, Kukuhkan Tiga Tokoh Nasional sebagai Pembina
- Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Perbaiki Jalan Desa
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Perebutkan Piala Plt Gubernur, Dibuka Sabtu Besok
- Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
- Rekor Berlanjut: MAN 1 Pekanbaru Jadi Penyumbang Peserta OSN Nasional Terbanyak dari Riau
- Pemko Pekanbaru Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat Jadi Barang Milik Daerah
KPK Blokir Sejumlah Rekening AKBP Bambang Kayun

Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir sejumlah rekening milik AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pemblokiran dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (24/11).
Ali menjelaskan pemblokiran dilakukan agar penanganan kasus ini bisa optimal.
"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," imbuhnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bambang mengajukan permohonan Praperadilan pada Senin (21/11) dan telah teregister dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 5 Desember 2022.
Dalam petitum permohonannya, Bambang turut mempermasalahkan tindakan pemblokiran rekening miliknya oleh KPK.
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 ini telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan berlaku terhitung mulai 04 November 2022 sampai dengan 04 Mei 2023.**syafira
Berita Terkait :
- Jokowi Titik Terdampak Gempa Banyak Butuh Waktu Distribusi Bantuan0
- Toyota Land Cruiser Pelat RFQ Tabrak 9 Motor di Jakut0
- Sambo Utus ART Panggil Kasat Reskrim Polres Jaksel Usai Yosua Tewas0
- 400 Ribu Tenaga Kesehatan Tak Dapat Formasi di Seleksi PPPK Tahun Ini0
- 70 Rudal Rusia Bombardir Ukraina dalam Sehari, Zelensky Desak PBB0
_Black11.png)









