- JMSI Riau Gelar UKW, 30 Wartawan Ikuti Uji Kompetensi di UIR
- Menjaga Riau dari Ancaman Karhutla Lewat Mitigasi Berkelanjutan
- Hadapi Perubahan Iklim Ekstrem, JMSI Riau Dorong Mitigasi Karhutla Berkelanjutan
- 27 Orang Dinyatakan Kompeten, JMSI akan Gelar UKW Lagi di Riau pada Juni 2027
- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
- Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka Karhutla, Syahrul Aidi Dorong Pengawasan Investasi
KPU Siak Serahkan Bahan Kampanye dan APK

Siak, VokalOnline.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Siak melaksanakan giat penyerahan Bahan kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024. Bertempat di Kantor KPU Siak, Minggu(20/10/2024).
Hadir Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan, Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih Dan SDM Dailin Fajri Sormin S.Kom. Bawaslu Siak, Kepala sekretariat, kasubag, kesbangpol, LO paslon, PPK dan Satpol PP.
Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan menyampaikan Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 25 ayat (1) yaitu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mencetak bahan Kampanye sebagaimana dimaksud secara kumulatif paling banyak sejumlah pemilih pada daerah Pemilihan untuk seluruh Pasangan Calon.
Pasal 25 ayat (4) yaitu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada petugas penghubung Pasangan Calon dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Bahan kampanye yang diserahkan meliputi flyer, pamflet, poster, dan leaflet dengan jumlah yang sama untuk setiap pasangan calon, yaitu masing-masing 150.000 lembar.
“untuk hari ini kita dilaksanakan serah terima bahan kampanye tersebut kepada masing-masing LO Pasangan Calon,” ungkapnya.
Selain itu, terkait Alat Peraga Kampanye, telah dilakukan pencetakan oleh KPU Kabupaten Siak dan akan dipasang oleh KPU Kabupaten Siak melalui pihak yang telah ditunjuk sesuai dengan titik lokasi yang sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Siak.
“Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye sebagai bagian dari pelaksanaan tahapan kampanye dipasang dan disebarkan selama masa kampanye yang berlangsung dari tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024,”jelasnya.
Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih Dan SDM Dailin Fajri Sormin S.Kom menyampaikan panduan memasang apk ini sesuai dengan titik yang di tetapkan KPU Siak di Sk 674 tahun 2024 tentang penetapan titik lokasi alat peraga kampanye dan rapat umum terbuka pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024.
“Pemasangan APK tersebar di 131 desa dan kecamatan beserta dengan dengan zona Kampanye,” ungkapnya.
Di jelaskannya, Jumlah APK semua untuk baleho 5 buah per paslon Se-kabupaten Siak, sedangkan umbul-umbul 20 lembar per paslon yang akan di bagi di 14 kecamatan dan spanduk setiap desa 2 lembar per paslon 131 desa akan disebarkan pemasangannya sesuai titik yang kita tetapkan bersama Lo paslon sedangakan untuk pengadaan tim atau paslon mereka dapat menambahkan 100 persen untuk apk dari yang kita sediakan.
“Untuk pemasangan APK tidak di perbolehkan di Rumah sakit, Rumah ibadah, sedangkan untuk perorangan itu harus ada izin dari pemiliknya,” tutupnya.
Berita Terkait :
_Black11.png)









