- Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik
- Bupati Siak Kritik Formula DBH Migas, Daerah Penghasil Dinilai Dirugikan
- Infrastruktur Rusak dan Kecelakaan Berulang, Warga Desak PT EPE Turut Bertanggung Jawab
- Pemkab Siak Nilai Formula DBH Migas Saat Ini Merugikan Daerah Penghasil
- Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah, Lahan Tidur Disulap Jadi Sentra Pangan
- Pemkab Siak Pastikan Tak Ada Anak Gagal Sekolah karena Kendala Administrasi
- Pemkab Siak Dorong Wakaf Produktif Lewat Pembangunan Rumah Singgah Kesehatan
- Pemkab Siak Siapkan Solusi bagi Calon Siswa yang Terkendala Dokumen Kependudukan
- Pemkab Siak Gandeng Indomaret, Produk UMKM Kini Tembus Pasar Ritel Modern
- Jalan Sungai Rawa Terus Makan Korban, Masyarakat Desak PT Ekasapta Paramita Energi Bertanggung Jawab
Lahan Duta Palma Disita Negara DPRD Riau Minta Kembalikan ke Masyarakat

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Kejaksaan Agung telah menyita lahan hasil penyerobotan oleh PT Duta Palma yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun. DPRD Riau meminta lahan yang telah disita itu dikembalikan kepada masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan mengapresiasi dan mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng itu.
"Tentunya kita tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku," kata Mardianto Manan, Kamis (18/8/2022).
Kata dia, temuan Kejagung dalam kasus itu sejalan dengan rekomendasi Pansus Konflik Lahan DPRD Riau terhadap PT Duta Palma. "Iya, sangat sejalan bahwa kemarin perlu dievaluasi dan cabut izin yang telah dikeluarkan secara unprosedural," kata Mardianto.
Lanjut anggota Pansus konflik lahan ini, setelah putusan Kejagung nanti inkrah, negara diminta distribusikan lahan rampasan Duta Palma kepada masyarakat sesuai peruntukannya. Sebab, masyarakat di sekitar lahan itu sudah lama dirugikan oleh perusahaan tersebut.
"Harapan kita tanah-tanah yang dikuasai Surya Darmadi secara unprosedural dikembalikan kepada masyarakat yang sudah lama kehilangan hutan dan sumber mata pencariannya," kata dia.
Ia menyebut, selama puluhan tahun PT Duta Palma menguasai lahan masyarakat, banyak menimbulkan kerusakan hutan dan tatanan budaya masyarakat dalam mengelola hutan dan berladang.
"Banyak korban hati dan materi bahkan korban nyawa di lapangan selama ini. Saatnya pemerintah berpihak pada rakyat sesuai reforma agraria yang sedang didengungkan Presiden Joko Widodo," kata dia.
Dia meminta penegak hukum meneruskan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu (1999-2008), Raja Thamsir Rachman tersebut. "Iya, tetap dilanjutkan kasusnya dan didakwa sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku," kata dia. (***)
Berita Terkait :
- Polda Riau Bongkar 145 Kasus Judi, 228 Orang Diamankan0
- Gubernur Riau Minta Semua Pihak Lakukan Pengendalian Inflasi0
- Meriah Gubri dan Wagubri Ramaikan Kenduri Rakyat Hari Jadi ke-65 Riau0
- Pekerja Wanita Di Pelalawan Tewas Diterkam Harimau0
- Jaksa Agung Lantik Dr Supardi Sebagai Kejati Riau yang Baru0
_Black11.png)









