- Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pengecekan Lahan Jagung
- Ketua Yasrah Buka Suara Soal Kritik Mahasiswa terhadap Pembangunan Unilak
- Peluncuran Buku Karmila Sari Jadi Ruang Refleksi Politik Perempuan
- Sinergi dengan RAPP Buahkan Akreditasi Unggul untuk Prodi TPK UNRI
- Sambang Desa di Talang Jerinjing, Polsek Rengat Barat Temukan Warga Inspiratif
- Sambang Desa di Talang Jerinjing, Polsek Rengat Barat Temukan Warga Inspiratif
- Satgas PKH Ditantang, Eks Kebun PT SAL Masih Dihuni Pekerja dan Security Lama
- Sekolah Perlu Pahami Hak dalam Pemberitaan, JMSI Inhu Gelar Sosialisasi Advokasi Pers
- Hendry Munief Dorong Pariwisata Rohul Mendunia: Bentuk Komunitas Digital dan Viralkan Kontennya
- Buktikan Janji dengan Kerja Nyata, Rubah Keluhan Warga Jadi Rasa Bangga
Lili Pintauli Hadiri Panggilan Sidang Etik Dewas KPK

Jakarta, VokalOnline.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menghadiri panggilan sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.
Lili yang mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam dan kerudung merah tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan pantauan, Lili tidak masuk melalui lobi Gedung ACLC, namun melalui pintu samping gedung tersebut.
Ia juga tak berkomentar saat ditanya mengenai sidang dugaan pelanggaran etiknya tersebut.
Dewas KPK kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili pada Senin ini setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa (5/7).
"Sesuai jadwal sidang etik LPS (Lili Pintauli Siregar) dilanjutkan Senin, 11 Juli 2022," ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pada Senin
Sebelumnya, Dewas KPK telah menerima surat dari pimpinan KPK soal ketidakhadiran Lili tersebut.
Berdasarkan surat itu, Lili saat itu sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. **Fira
Berita Terkait :
- Siap Bersama Jaga Pasokan Listrik Andal Dan Aman0
- Mobil Terbakar Di Subang, 4 Penumpang Meninggal0
- PT KPI RU Dumai Lakukan Penyembelihan Hewan Kurban untuk Warga0
- Perayaan Idul Adha di Rutan Dumai Aman dan Kondusif0
- Bupati, Wabup Rohil Idul Adha Sholat Di Mesjid Al Ikhlas Bagansiapiapi0
_Black11.png)









