- Dr. Karmila Sari Dorong Mahasiswa Unilak Siap Hadapi Dunia Kerja Lewat Workshop Bina Talenta
- Salsa Kuratori Pameran "Rantau", 70 Karya Mahasiswa Fotografi ISI Padang Panjang Dipamerkan
- JMSI Riau Gelar Seminar Sawit Berkelanjutan, Dorong Tata Kelola yang Berkeadilan
- Musprov FAJI Riau Tetapkan Erfan Panca Putra sebagai Ketua Baru
- Dinas PMD Meranti Lakukan Pendampingan 12 Desa Akan Bertarung di Pilkades Oktober Mendatang
- Polri Dukung Program Desa Bebas Api, Wakapolres Meranti Hadiri Penandatanganan MoU
- BOR 2026 Resmi Dibuka, Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Semarakkan RGECC
- Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan Paket Bansos
- Erfan Panca Putra Terpilih Aklamasi Pimpin FAJI Riau Periode 2026–2030
MA Batalkan Vonis Bebas Legal PT Duta Palma Group
Suap Alih Fungsi Hutan Riau

Legal PT Duta Palma Group, Suheri Terta. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Menghirup udara bebas takkan berlangsung lama lagi bagi Suheri Terta. Sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terdakwa suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Pria yang pernah menjadi legal PT Duta Palma Group itu divonis tiga tahun penjara. Petikan putusan MA itu sudah sampai ke Panitera Muda Bagian Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru dan sudah diketahui oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan MA membacakan putusan itu pada 30 Maret 2021. Selanjutnya, KPK bakal mengeksekusi putusan MA tersebut.
"Terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," jelas Ali, Jum'at siang, 4 Juni 2021.
Selain penjara, MA juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Selanjutnya jaksa akan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK, KPK mengimbau agar kooperatif hadir memenuhi panggilan jaksa eksekusi," tegas Ali.
Pada 9 September 2020, Suheri Terta mendapat vonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Hakim saat itu menyatakan Suheri Terta tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua JPU.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suheri Terta dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, KPK juga menuntut dia denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Suheri Terta merupakan tersangka ketiga dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan.
KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Perkara ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. (syu)
Berita Terkait :
- Polda Riau Bongkar Peredaran Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bandara Pekanbaru0
- Pengelola Panti Husnul Khatimah Akui Jual Beras Bantuan, Tapi... 0
- Wali Kota Dumai Sambut Kunker Pangdam I/Bukit Barisan0
- Panti Husnul Khotimah Diduga Jual Bantuan Beras0
- Makin Berlarut, Kapan Gaji Guru MDA di Kampar Dibayar?0
_Black11.png)









