Breaking News
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Polda Riau Bongkar Peredaran Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bandara Pekanbaru

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi memperlihatkan surat bebas Covid-19 palsu yang beredar di Bandara Pekanbaru.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Polda Riau membongkar pemalsuan surat bebas Covid-19 di Bandara
Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Saat ini baru ada satu tersangka
inisial N yang merupakan calo tiket.
Kepala
Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, terbongkar surat
bebas Covid-19 palsu ini berdasarkan kecurigaan dari petugas Kantor
Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Saat itu ada
porter inisial S membawa lima surat bebas Covid-19, lalu dilaporkan ke
personel Polresta dan pengamanan bandara," kata Agung didampingi
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya dan Direktur
Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK, Kamis petang,
3 Juni 2021.
Personel Polresta Pekanbaru dan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau langsung menelusuri asal
surat dibawa porter tadi. Dari sanalah muncul nama N yang ternyata sudah
tiga bulan membuat surat bebas Covid-19 palsu.
Dalam
aksinya, N membuat surat yang mengatasnamakan sejumlah nama rumah sakit
di Pekanbaru. Berbekal sebuah komputer, tersangka N meniru surat bebas
Covid-19 yang asli kemudian mencetaknya.
Surat
ini, tambah Agung, biasanya dipesan oleh calon penumpang yang
terburu-buru. Calon penumpang ini tidak membawa surat dimaksud tapi
sangat butuh karena merupakan syarat wajib perjalanan di bandara.
"N
membuat surat ini tanpa pemeriksaan medis, surat itu dijual antara Rp50
ribu hingga Rp200 ribu, sudah tiga bulan tersangka melakukan hal ini,"
kata Agung.
Agung menyatakan, adanya surat ini
sangat berbahaya karena bisa menular virus corona ke penumpang lain.
Bisa saja calon penumpang yang memakai ini membawa virus kemudian
menular ke penumpang lain.
Tiga bulan beraksi,
aksi tersangka N ketahuan pada 2 Juni 2021. Kata Agung, pengungkapan
ini berdasarkan kecermatan petugas di lapangan setelah melihat porter
membawa banyak surat bebas Covid-19.
"Untuk sementara baru satu tersangka, masih didalami apakah melibatkan pihak lain," kata Agung.
Agung
menyatakan pembuatan surat ini tidak melibatkan petugas medis atau
rumah sakit. Pasalnya surat ini dicetak sendiri oleh tersangka setelah
dipesan calon penumpang.
"Pihak rumah sakit juga turut dalam pengungkapan ini," ucap Agung.
Berita Terkait :
- Pengelola Panti Husnul Khatimah Akui Jual Beras Bantuan, Tapi... 0
- Wali Kota Dumai Sambut Kunker Pangdam I/Bukit Barisan0
- Panti Husnul Khotimah Diduga Jual Bantuan Beras0
- Makin Berlarut, Kapan Gaji Guru MDA di Kampar Dibayar?0
- Hakim Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Sikda Kabupaten Kampar0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









