Manajemen PT ASI Biadab, PHK Karyawan 14 Tahun Kerja Tanpa Berikan Pesangon

Publisher Vol/Zul Riau
09 Des 2022, 16:30:51 WIB
Manajemen PT ASI Biadab, PHK Karyawan 14 Tahun Kerja Tanpa Berikan Pesangon

Direktur LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH foto bersama dengan tim, Dalisman Menejer personalia PT ASI (kanan)


Inhil, VokalOnline.Com - Perusahaan Perkebunan PT Agro Sarimas Indonesia (ASI) yang diduga melakukan pembuatan kebun diatas kawasan hutan dengan ketebalan gambut lebih dari 4 meter, para menajemen perusahaan tidak memiliki hati nurani, biadab memang pasalnya manajemen operasional kebun Perlakukan semena mena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan yang sudah 14 tahun kerja tanpa diberikan pesangon.

Informasi yang berhasil di himpunan, Korban PHK Usaman yang sehari hari dipekerjakan sebagai penjaga kebun (PK) diberhentikan dengan alasan yang tidak masuk akal, Usman yang aktif 7 hari kerja dalam seminggu itu dituduh melakukan mangkir 5 hari dan pihak manajemen PT ASI secara meraton mengeluarkan surat peringat pertama, kedua dan ketiga hingga surat PHK.

Sudah dilaporkan kepada Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri hilir (Inhil)- Riau, apa yang dialami korban PHK tersebut, namun pihak perusahaan mengabaikan ketentuan undang undang tenaga kerja bahkan ketika didatangi kekantor manajemen PT ASI di Bayas Jaya, pihak PT ASI hanya mau membayarkan PHK dua bulan gaji.

Ketika dilakukan mediasi di Disnaker Inhil, pihak manajemen PT ASI sempat mangkir dari panggilan Disnaker, namun setelah korban PHK sabar menjalani proses mediasi di Disnaker Inhil, pihak manajemen PT ASI dalam mediasi terakhir Jumat (9/12/2022) hanya mau membayarkan 6 bulan gaji Usman karyawan korban PHK tersebut.

Melaporkan masalah PHK sepihak tanpa pesangon karyawan perkebunan PT ASI ke Disnaker Inhil, Usaman didamping advokat senior dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, Rikardo Siahaan SH, Markoni Efendi SH.

Rachman Ardian Maulana SH MH dimintai tanggapannya menjelaskan, kalau pihak perusahaan yang melakukan PHK tanpa memberikan hak hak karyawan sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Saat ini klaen kami sudah mengikuti bepartit dan Tripartit di Disnaker Inhil, setelah anjuran keluar dari Disnaker kami Direktur perkebunan PT ASI ke pengadilan. LBHI Batas Indragiri juga menyiapkan laporan pidana terhadap Direktur PT ASI yang semena mena melakukan PHK karyawan tanpa pesangon," tegas Gus Rachman alumni universitas Bung Karno Jakarta ini.

Selain persoalan ketenaga kerjaan, LBHI Batas Indragiri juga secara resmi akan melaporkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT ASI di Inhil, dalam dugaan melakukan usaha perkebunan dalam kawasan hutan. "Kalau bukan biadab, ini namanya apa, kok karyawan 14 tahun kerja diberhentikan tanpa pesangon," ujar Rachman.

"Pada panggilan pekan lalu oleh Disnaker, pihak manajemen PT ASI mangkir dan itu terlihat etikat tidak baik pihak manajemen PT ASI" tambah Markoni.

Dijelaskan Markoni advokat yang kerap mendampingi Usaman ke Disnaker, tuduhan kepada Usman karyawan yang 14 tahun kerja mangkir 5 hari, itu sama sekali tidak berdasar. Hal itu dibuktikan dari mediasi yang dihadiri pihak PT ASI atas nama Dalisman. 

Semantara itu, pihak manajemen PT ASI Dalisman dimintai tanggapannya terkait PHK karyawan PT ASI 14 tahun kerja tanpa pesangon dan pihak perusahaan PT ASI membuat kebun kelapa sawit ribuan hektar dalam kawasan enggan menjawab konfirmasi yang dikirimkan via WhatsApp. **Vol-01

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment