- Kades Danau Rambai Bantah Warganya Demo Agrinas, Sebut Nama Desa Dicatut
- Momentum HUT KNPI dan Silahturahmi Sabuk Kamtibmas, KNPI Inhil dan Polres Inhil Rajut Persatuan
- Tidak Miliki Amdalalin, PT Ekasapta Paramita Energi Langgar UU 22 Tahun 2009 Lalulintas
- Kejati Riau Geledah Kantor Dinas Pendidikan, Sejumlah Ruangan Diperiksa
- Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
- Kunker ke Kepri, Pansus RUU Daerah Kepulauan Bahas Affirmative Spending dan Blue Economy
- Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dorong Percepatan Status Definitif Yon Komposit Gardapati
- Bupati Asmar Dorong Tiga Ruas Jalan Meranti Naik Status Menjadi Jalan Nasional
- Perusahaan HTI Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Siapkan Tim, CCTV hingga Menara Pantau
- Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-
Mantan Bendahara Kecamatan Kandis Ditahan Kejari Siak

SIAK (VOKAL)- Kejaksaan Negeri Siak menahan Jmy, mantan Kasubag Keuangan Kecamatan Kandis yang diduga selewengkan dana sebesar 1,1 milyar tahun 2018-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dharmabella Timbaz, melalui Kasi Pidsus Hayatu Comaini, menjelaskan penahanan Jumadiyono berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT 01 a/L.4.17/fd.2/2021 dan berdasarkan gelar perkara dari tim penyidik.
"Penetapan tersangka Hari kamis 31 maret 2021 dan hari ini Selasa(6/4/2021) kami lakukan panggil selaku tersangka, langsung pemeriksaan serta ditahan 20 hari ke depan di Pekanbaru terhitung hari ini," ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa untuk barang bukti disita stempel, kwitansi bodong, laptop dan telah dilakukan kros cek ke beberapa toko namun tak ada.
Aksi Jmy, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,173.966.755,00. Berdasarkan perhitungan audit Badan Keuangan Negara (BKN) Inspektorat Siak yang mana tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pengembangan perkara tetap kita proses. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru," imbuhnya.(Sal)***
Berita Terkait :
- Karang Taruna Sidomulyo Bertanam Pisang di Jalan Lintas Siak-Bungaraya0
- 20 Polsek di Riau Tak Berwenang Lagi Tangani Perkara Pidana0
- Heboh Beruang Masuk Desa di Siak, Sempat Melintasi Pasar0
- ADVETORIAL DPRD SIAK0
- Syarwan Hamid Meninggal Dunia, Gubernur Riau Berduka0
_Black11.png)









