- Bola Panas Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah, Kejari Inhu: Laporan Akan Ditindaklanjuti
- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
Mbah Slamet Tawarkan Minuman Beracun sebagai Syarat Penggandaan Uang

Petugas SAR gabungan menemukan dua jenazah tambahan setelah melakukan pencarian dan penggalian di sekitar TKP pembunuhan yang berkedok penggandaan uang di Desa Balun, Wanayasa, Banjarnegara, Jateng.
Semarang, VokalOnline.Com -- TH alias Mbah Slamet, dukun penggandaan uang di Banjarnegara, Jawa Tengah, selalu menawarkan minuman kepada pasiennya sebagai syarat agar uang pasien segera tergandakan atau bertambah dengan cepat.Minuman inilah yang memicu para pasien kemudian meninggal karena diduga diberi campuran racun."Jadi kalau korban itu datang menanyakan perkembangan uangnya, tersangka TH terus menawarkan minuman agar uang korban cepat bertambah. Njajal kuat rak (dicoba kuat nggak). Minuman inilah yang diduga diberi racun sehingga korban langsung tewas," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/4).Dugaan ini identik dengan hasil pemeriksaan forensik sementara atas 12 mayat yang berhasil ditemukan. Korban kebanyakan meninggal karena lemas seperti orang keracunan."Racunnya jenisnya mirip potasium atau apa itu, masih didalami Labfor," tambah Luthfi.Polisi telah menemukan 12 jasad yang dikubur di area hutan Desa Balun Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara.Mbah Slamet telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. **Syafira
Berita Terkait :
- Sidang Tuntutan AG di Kasus Penganiayaan David Digelar Tertutup0
- Ganjar Pranowo Respons Isu Arahan Megawati Tolak Timnas Israel0
- Jokowi Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset demi Berantas Korupsi0
- Gelar Lomba Da’i Kamtibmas, Kapolda Riau Irjen0
- Supardi Katakan, Sumbar Mengejar Kemandirian Fiskal Butuh Inovasi Strategis Yang Hebat0
_Black11.png)









