- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Mbah Slamet Tawarkan Minuman Beracun sebagai Syarat Penggandaan Uang

Petugas SAR gabungan menemukan dua jenazah tambahan setelah melakukan pencarian dan penggalian di sekitar TKP pembunuhan yang berkedok penggandaan uang di Desa Balun, Wanayasa, Banjarnegara, Jateng.
Semarang, VokalOnline.Com -- TH alias Mbah Slamet, dukun penggandaan uang di Banjarnegara, Jawa Tengah, selalu menawarkan minuman kepada pasiennya sebagai syarat agar uang pasien segera tergandakan atau bertambah dengan cepat.Minuman inilah yang memicu para pasien kemudian meninggal karena diduga diberi campuran racun."Jadi kalau korban itu datang menanyakan perkembangan uangnya, tersangka TH terus menawarkan minuman agar uang korban cepat bertambah. Njajal kuat rak (dicoba kuat nggak). Minuman inilah yang diduga diberi racun sehingga korban langsung tewas," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/4).Dugaan ini identik dengan hasil pemeriksaan forensik sementara atas 12 mayat yang berhasil ditemukan. Korban kebanyakan meninggal karena lemas seperti orang keracunan."Racunnya jenisnya mirip potasium atau apa itu, masih didalami Labfor," tambah Luthfi.Polisi telah menemukan 12 jasad yang dikubur di area hutan Desa Balun Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara.Mbah Slamet telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. **Syafira
Berita Terkait :
- Sidang Tuntutan AG di Kasus Penganiayaan David Digelar Tertutup0
- Ganjar Pranowo Respons Isu Arahan Megawati Tolak Timnas Israel0
- Jokowi Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset demi Berantas Korupsi0
- Gelar Lomba Da’i Kamtibmas, Kapolda Riau Irjen0
- Supardi Katakan, Sumbar Mengejar Kemandirian Fiskal Butuh Inovasi Strategis Yang Hebat0
_Black11.png)









