- Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Minta Dibebaskan, Nama Baik Dipulihkan
- Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Masyarakat Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara
- Prof Abdul Mu'ti Lepas Dua Murid MAN 1 Pekanbaru Menuju Olimpiade Sains Internasional
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Siap Dukung Renovasi Kantor DPD LVRI Riau
- Kolaborasi Dinkes dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
- TIMNAS Spanyol juara Piala Dunia 2026
- Welah Hatta, Srikandi Indonesia di Balik Suksesnya Pesta Piala Dunia 2026
- Diduga Kebakaran di SPBU Harapan Jaya Pekanbaru Jadi Sorotan, Penyebab Masih Diselidiki
- PLN UID Riau dan Kepulauan Riau Sukses Amankan Keandalan Listrik Riau Bhayangkara Run 2026
- Bhabinkamtibmas Pengalihan Ajak Warga Kembangkan Budidaya Ikan Untuk Ekonomi Keluarga
Nikita Mirzani Sakit Punggung Usai Tidur Pakai Matras Tipis di Rutan

VokalOnline.Com-- Nikita Mirzani mengaku nyeri di punggungnya kambuh karena kondisi skoliosis yang ia miliki dan tidur di atas matras yang tipis selama mendekam di Rutan Klas IIB, Serang, Banten.
Meski begitu, Nikita menyebut ia tidur di atas matras tipis tersebut adalah konsekuensi dan juga "menyesuaikan diri sama tahanan yang lain".
"Karena tidurnya pakai matras dan tipis, tapi memang kan harus menyesuaikan sama tahanan yang lain," kata Nikita usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11).
"Mungkin karena terlalu lama, Niki juga kan punya skoliosis, tulang agak bengkok begitu, jadi emang agak nyeri. Dan kalau kambuh emang nyeri dan harus ke rumah sakit, terapi seminggu sekali," lanjutnya.
Selain bercerita nyeri punggungnya kambuh, Nikita Mirzani mengaku mendapatkan teman sekamar yang menyenangkan. Ia pun mengaku mendapatkan perlakuan layak dari pengelola rutan.
"Kalau beradaptasinya biasa aja sih, teman-teman di dalam tahanan juga baik-baik semua," kata Nikita Mirzani.
"Terus Karutan-nya baik, KPR-nya baik, petugas-petugasnya baik semua, jadi enggak ada yang harus beradaptasi. Biasa aja, kayak kehidupan sehari-hari," lanjutnya.
Nikita Mirzani hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. Sidang tatap muka ini sesuai dengan permintaan Nikita pada pekan lalu.
Dalam sidang tersebut, Nikita yang hadir di persidangan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai mendengar dakwaan tersebut, Nikita mengaku tertawa.
"Yah begitu aja, ketawa aja. Kan kalian dengar sendiri dakwaannya seperti apa," kata Nikita.
Pada kasus ini, Nikita Mirzani terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Nyai sapaan akrab Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Hal tersebut tertulis dalam surat dakwaan yang diunggah ke website sipp.pnserang.go.id/index.php/detil_perkara, dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg dan nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022**Syafira
Berita Terkait :
- Momen Desta Peluk Anak Usai Kalah Tanding Tenis dari Raffi Ahmad0
- Lengan Louis Tomlinson Patah Usai Konser di New York Fan Sign Ditunda0
- James Gunn Sudah Buat Peta DC Universe hingga 10 Tahun ke Depan0
- John Legend dan Sandhy Sondoro Manggung Bareng di Bali Akhir Pekan Ini0
- Nia Ramadhani Buka Suara Dituding Serobot Kursi Orang di Konser MLTR0
_Black11.png)









