- Bukan Sekadar Bela Diri, SMP SR 3 Pekanbaru Tanamkan Disiplin dan Sportivitas
- JADWAL BERUBAH! Karate Kid 3 Riau Open 2026 Resmi Digelar 3-4 Oktober di Gelanggang Remaja Pekanbaru
- Bawa 10 Atlet Bertanding, Dojo Pasir Putih Targetkan Juara di Kejuaraan Karate Kid 3 Pekanbaru
- Tambang Batu Bara PT Era Perkasa Mining di Inhu Disorot, Lokasi Aktivitas Diduga Berbeda dengan IUP
- Kebakaran Rumah di Selatpanjang, Begini Penjelasan Polisi
- Hendry Munief Soroti Privatisasi Pesisir dan Abrasi dalam Pembahasan RUU Daerah Kepulauan
- Syahrul Aidi dan Hendry Munief Kompak Motivasi Mahasiswa UNRI Mandiri Sejak Kuliah
- Trisakti School of Multimedia Gandeng CIP Pekanbaru,Bahas Digital Marketing hingga Personal Branding
- Pesangon 10 Pekerja Tak Dibayar Usai PHK Sepihak, PT Awal Bros Bumi Pusaka Diduga Kebal Hukum
- Paksa 10 Pekerja Teken Surat Pengunduran Diri, HRD dan Manager SPPBE PT Awal Bros Dilaporkan
Nikita Mirzani Sakit Punggung Usai Tidur Pakai Matras Tipis di Rutan

VokalOnline.Com-- Nikita Mirzani mengaku nyeri di punggungnya kambuh karena kondisi skoliosis yang ia miliki dan tidur di atas matras yang tipis selama mendekam di Rutan Klas IIB, Serang, Banten.
Meski begitu, Nikita menyebut ia tidur di atas matras tipis tersebut adalah konsekuensi dan juga "menyesuaikan diri sama tahanan yang lain".
"Karena tidurnya pakai matras dan tipis, tapi memang kan harus menyesuaikan sama tahanan yang lain," kata Nikita usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11).
"Mungkin karena terlalu lama, Niki juga kan punya skoliosis, tulang agak bengkok begitu, jadi emang agak nyeri. Dan kalau kambuh emang nyeri dan harus ke rumah sakit, terapi seminggu sekali," lanjutnya.
Selain bercerita nyeri punggungnya kambuh, Nikita Mirzani mengaku mendapatkan teman sekamar yang menyenangkan. Ia pun mengaku mendapatkan perlakuan layak dari pengelola rutan.
"Kalau beradaptasinya biasa aja sih, teman-teman di dalam tahanan juga baik-baik semua," kata Nikita Mirzani.
"Terus Karutan-nya baik, KPR-nya baik, petugas-petugasnya baik semua, jadi enggak ada yang harus beradaptasi. Biasa aja, kayak kehidupan sehari-hari," lanjutnya.
Nikita Mirzani hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. Sidang tatap muka ini sesuai dengan permintaan Nikita pada pekan lalu.
Dalam sidang tersebut, Nikita yang hadir di persidangan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai mendengar dakwaan tersebut, Nikita mengaku tertawa.
"Yah begitu aja, ketawa aja. Kan kalian dengar sendiri dakwaannya seperti apa," kata Nikita.
Pada kasus ini, Nikita Mirzani terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Nyai sapaan akrab Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Hal tersebut tertulis dalam surat dakwaan yang diunggah ke website sipp.pnserang.go.id/index.php/detil_perkara, dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg dan nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022**Syafira
Berita Terkait :
- Momen Desta Peluk Anak Usai Kalah Tanding Tenis dari Raffi Ahmad0
- Lengan Louis Tomlinson Patah Usai Konser di New York Fan Sign Ditunda0
- James Gunn Sudah Buat Peta DC Universe hingga 10 Tahun ke Depan0
- John Legend dan Sandhy Sondoro Manggung Bareng di Bali Akhir Pekan Ini0
- Nia Ramadhani Buka Suara Dituding Serobot Kursi Orang di Konser MLTR0
_Black11.png)









