Oknum Polisi Polsek Pondok Aren Jadi Calo, Korban Ditipu Rp400 juta

Publisher Vol/Zul Hukum
05 Des 2022, 15:05:57 WIB
Oknum Polisi Polsek Pondok Aren Jadi Calo, Korban Ditipu Rp400 juta

sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri Rikardo Siaahan SH melaporkan oknum polisi yang diduga melakukan melakukan penipuan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya


Jakarta, VokalOnline.Com - Oknum polisi berpangkat Aiptu dengan nama Syarifuddin yang bertugas di Polsek Pondok Aren Tanggerang Kota diduga melakukan penipuan dengan modus menjadi calon untuk membantu meloloskan korbannya jadi anggota Polri. 

Informasi yang berhasil dihimpun, salah satu korban warga Tangerang atas nama Sutardi (60) diminta uang Rp350 juta oleh Aiptu Syarifuddin tahun 2020 lalu dengan alasan meloloskan anak korban atas nama Galih yang mendaftar menjadi anggota Polri pada Maret tahun 2020. 

"Dugaan penipuan ini sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya dan di Provam Polda Metro Jaya, tapi sampai sekarang Aiptu Syarifuddin belum dilakukan penangkapan untuk ditahan," kata sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri Rikardo Siahaan SH kepada wartawan Senin (5/12/2022) di Jakarta.

Rikardo Siahaan SH merupakan kuasa hukum dari Sutardi korban penipuan Aiptu Syarifuddin, Rikardo Siaahan mendampingi korban untuk menagih uang tersebut kepada Aiptu Syarifuddin sebanyak dua kali, pertama bertemu di Polsek Pondok Aren dan pertemuan kedua di rumah Aiptu Syarifuddin.

"Kepada penyidik terlapor Aiptu Syarifuddin sudah ngaku mengambil uang korban Rp400 juta untuk biaya meluluskan anak korban jadi anggota Polri," ujar Rikardo yang  juga Menejer pada kantor advokat GHR dan Patner Jakarta ini.

Dijelaskan Rikardo, korban membayar uang yang diminta pelaku secara bertahap sampai lunas Rp400 juta. ternyata setelah pengumuman masuk anggota polri anak korban tidak lolos sebagai anggota Polri tahun seleksi 2020 tersebut.

Mengetahui anaknya tidak lulus jadi anggota Polri, korban langsung meminta  uang di kembalikan sesuai dengan perkataan Aiptu Syarifuddin disaat menerima uang tersebut akan dikembalikan jika anak korban tidak masuk anggota polri tahun 2020 tersebut.

"Saat itu Aiptu Syarifuddin bukannya mengembalikan uang korban, malah menjanjikan kembali anak korban akan diurus masuk Polri susulan tapi dengan syarat korban menambah uang lagi dengan jumlah Rp100 juta rupiah tapi korban hanya menyanggupi permintaan Aiptu Syarifuddin dengan jumlah Rp50 juta rupiah dan korbanpun langsung memberikan uang tersebut kepada Aiptu Syarifuddin," jelasnya.

Dijelaskan Rikardo kembali, setelah ditunggu tunggu hasil tes polisi 2020 anak korban juga tidak lulus jadi anggota Polri, korban langsung meminta uang nya di kembalikan terhadap pelaku dengan jumlah keseluruhan 400 juta rupiah. Saat ini Aiptu Syarifuddin yang sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya hanya berjanji akan mengembalikan uang tersebut, sampai sekarang tidak ada pengembalikan uang satu rupiah pun.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum polisi Aiptu Syarifuddin belum berhasil dikonfirmasi, begitu juga dengan Polda Metro belum ada mengeluarkan keterangan resmi terkait adanya dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi Aiptu Syarifuddin. **vol01

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment