- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Panglima Pasukan Adat Gagak Hitam Rohil Minta Karaoke See You Ditutup
Datuk Rangga : Beri Sanksi, Atau Kami yang Menutupnya Karena Sering Dijadikan Tempat Dugem

Rohil, VokalOnline.Com - Nama Karaoke See You dengan konsep karaoke keluarga di Bagansiapiapi, namun disalahgunakan mulai dari batas waktu operasional dan seringnya dijadikan tempat kejahatan narkoba.
Terakhir, Rabu (30/3/2022) lalu saat kegiatan KRYD di See You 2 orang pengunjung kedapatan memiliki atau menyimpan ekstasi dan sabu. Selain jam operasional karaoke yang beroperasi sampai dini hari, juga menjual minuman keras kepada pengunjung.
Panglima Pasukan Adat Gagak Hitam Rohil Datuk Rangga, Rabu (6/4/2022) mendesak pihak terkait di Rokan Hilir untuk memberi sanksi. "Karena mengangkangi peraturan Pemerintah, lakukan ulang izin karaoke. Sudah jelas di langgar, sudah beberapa kali, tindak tegas dan cabut izinnya," kata Datuk Rangga.
Datuk Rangga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rohil dan jajarannya dalam memberantas narkoba di bumi seribu kubah ini. "Kami mendukung penuh langkah Satuan Narkoba Polres Rohil yang merazia karaoke dan juga narkoba. Tidak ada seorangpun di Republik ini kebal hukum. Negara ini Negara Hukum, siapa pun yang melanggar hukum, baik Undang-Undang, Perda, Peraturan Bupati wajib ditindak sesuai hukum positif yang berlaku di Negara ini,” kata Datuk Rangga.
“Kami meminta kepada semua pihak untuk serius menanganinya, jangan takut memberi sanksi terhadap izin See You. Kami Pasukan Adat Gagak Hitam Rokan Hilir mendukung Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir," ungkap Panglima saat bertemu awak media.
"Dalam memberikan sanksi yang tegas terhadap See You, jangan ada celah kepada pengelola," harap Panglima Pasukan Adat Gagak Hitam Kabupaten Rokan Hilir Dato Rangga, Senin (4/4/2022). "Ini ancaman moral anak kemenakan, anak jati diri, anak melayu di bumi seribu kubah terjerumus hal-hal negatif aktivitas tempat berdalih karaoke keluarga," ingatnya.
"Kami akan berkoordinasi dengan Bapak Kapolda, Danrem, Kapolres, Dandim Rohil terkait karaoke See You dan tempat-tempat lainnya karena di duga tempat maksiat, penyakit masyarakat di Rokan Hilir. " Pasukan Adat Gagak Hitam akan saya turunkan mulai dari Kawalan Kecamatan, Pasukan Adat Bungsu (Kelurahan) se-Rohil akan menutup kegiatan karaoke See You," tegas Penggawa Adat ini. (Yan)
Berita Terkait :
- Polres Rohil Bagikan 500 Takjil ke Masyarakat Bagansiapiapi0
- Pencuri Infocus SMPN 2 Rimba Melintang Ditangkap Polisi0
- Satreskrim Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan 30 PMI Ilegal ke Malaysia0
- Komisi B Hearing dengan SPR Dan Dinas Perikanan Rohil0
- Terkait Bulan Puasa dan Idul Fitri, Kapolres Rohil Keluarkan Imbauan0
_Black11.png)









