- Talang Mamak Diduga Diintimidasi, Yusmilar dan Asmuri Disebut Kerahkan Preman Bayaran
- Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Turun Dampingi Petani
- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
- Syahrul Aidi Sambut Menlu Baru, BKSAP DPR Siap Berkolaborasi Penguatan Diplomasi Bebas Aktif
- Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026 Resmi Dibuka, 728 Karateka Siap Bertanding
- INKAI Prestasi Juara Umum Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026
- Lewat Neo Energy Meet Up di Pekanbaru
- SD Darma Yudha Kembali Gelar Latihan Ekskul Karate Inkanas
Pelaku Mutilasi Di Kabupaten Semarang Merupakan Residivis Pencabulan

Semarang, VokalOnline.Com - Pelaku pembunuhan yang disertai dengan mutilasi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang diketahui berinisial IS (32), warga Kabupaten Tegal, merupakan residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 lalu.
Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Markas Polres Semarang, Selasa, mengatakan, korban pembunuhan bernama Kholidatunn'imah (24), warga Kabupaten Tegal, yang adalah korban pencabulan pelaku pada 2015 itu.
"Pelaku ini dihukum 10 tahun, setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban," katanya.
Kholidatunn'imah memiliki seorang anak berusia lima tahun, yang bekerja di perusahaan konveksi, PT Wory, di Kabupaten Semarang.
Adapun lokasi pembunuhan, lanjut Luthfi, terjadi di tempat indekos korban di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang, pada 17 Juli 2022.
Ia menjelaskan IS dan Kholidatunn'imah terlibat perselisihan saat berada di tempat indekos. IS mengaku tersinggung dengan ucapan Kholidatunn'imah sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas.
Baca juga: Polres Slawi lakukan penyidikan kasus mutilasi di Ungaran Semarang
"Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," katanya.
Ia menuturkan bagian tubuh Kholidatunn'imah pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada 24 Juli 2022.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, lanjut dia, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban.
Atas perbuatannya, IS dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.
Sebelumnya, potongan tubuh manusia ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Kretek di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, pada Minggu (24/7).
Sementara potongan tubuh lain ditemukan, yang di antaranya berupa kepala, ditemukan sekitar 11 km dari titik penemuan pertama. Adapun anggota tubuh yang ditemukan itu antara lain dua tangan, masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang. Polisi menyebut potongan tubuh manusia tersebut diduga korban mutilasi. **Fira
Berita Terkait :
- Kemenkumham Tegaskan Semua Pihak Berhak Ajukan Permohonan Merek0
- Dirjen Minerba Hentikan Operasi Puluhan Tambang Ilegal Laut Belinyu0
- BPOM Temukan Banyak Produk Kosmetik Dan Pangan Ilegal Di Batam0
- Iptu Mardani Tohenes, Berbagi Kepada Warga Yang Kurang Mampu, Tiap Juma\'at0
- Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Buah Sawit, Milik PT BSP 145 Tandan0
_Black11.png)








