- Jalan Sungai Rawa Hancur, Warga Jadi Korban Truk ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
- Bupati Bengkalis Menyambut 485 Mahasiswa Peserta Kukerta
- Lacak Kamtibmas Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Libatkan 64 Tim Peserta
- Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas
- Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
- Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
- Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Rayakan dengan Putaran Gasing dan Tawa Warga
- Aspirasi Guru Inhu Terkait Libur Semester Direspons Baik Pemerintah Daerah
- Kisah Kasih Bhayangkara ke-80 di Aula Polres Inhil
- 200 Karateka Inkanas Pekanbaru Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kyu Semester I 2026
Pemilik Lapangan Golf Bogor Bantah Aset Disita BLBI Milik Besan Setnov CNN Indonesia

Jakarta, VokalOnline.com - Kuasa Hukum PT Bogor Raya Development (BRD) Leonard Arpan Aritonang menegaskan lapangan golf dan properti yang disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak terkait utang obligor Setiawan Harjono, besan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan saudaranya Hendrawan Harjono.
Lapangan golf dan properti di Bogor tersebut bagian dari BRD yang saat ini sepenuhnya dimiliki asing.
Tak ayal, duo Harjono itu menang atas gugatan yang diajukan kepada Satgas BLBI atas penyitaan lapangan golf dan properti di Bogor sebagai jaminan utang bos PT Bank Asia Pacific (Aspac).
Gugatan yang dimenangkan itu disampaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Leonard menilai putusan PTUN Bandung ini membuktikan bahwa pemerintah tidak melakukan cek dan ricek kebenaran aset yang disita lebih detail. Selain itu, ini juga menjadi bukti nyata bahwa aset PT BRD tidak ada kaitannya dengan BLBI.
"Jadi bidang-bidang tanah klien kami bukanlah aset dari obligor BLBI dan tidak terkait dengan obligor BLBI mana pun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11).
Dengan hasil putusan ini, maka PTUN Bandung memerintahkan kepada Satgas BLBI membatalkan penyitaan aset itu yang dilakukan pada pertengahan tahun lalu.
"Menyatakan batal keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berupa pencatatan blokir terhadap bidang tanah 1-274," demikian bunyi putusan PTUN Bandung.
Sebelumnya, Satgas BLBI memang menyita tanah dengan total luas 89,01 hektare (Ha) di Bogor pada Juni 2022. Penyitaan dilakukan karena Satgas meyakini aset itu milik obligor BLBI duo Harjono.
Penyitaan dilakukan terkait utang dana BLBI Harjono bersaudara kepada negara sebanyak Rp3,57 triliun
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development dan anak usahanya PT Bogor Real Estatindo.
Di atas tanah yang disita itu berdiri perumahan, padang golf, hingga beberapa hotel.**Syafira
Berita Terkait :
- Bulog Pastikan Stok Beras Aman untuk 6 Bulan ke Depan0
- Lahan Solo Terbatas, Gibran Klaim Lempar Investasi ke Lapak Tetangga0
- Buwas Pastikan Stok Beras Bulog Enam Bulan Aman0
- Erick dan Bahlil Bercanda Tak Mandi dan Kurang Tidur di KTT G20 Bali0
- ADB Kucurkan Pinjaman Rp7,5 T untuk Reformasi BUMN RI0
_Black11.png)









