- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Pemko Pekanbaru dan DPRD Dinyatakan Melawan Hukum Soal Sampah

PEKANBARU, VokalOnline.Com - Gugatan Koalisi Sapu Bersih yang diinisiasi oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, LBH Pekanbaru, dan sejumlah organisasi peduli lingkungan serta warga memenangkan gugatan permasalahan sampah yang berserakan di Kota Pekanbaru.
Gugatan perdata itu diajukan oleh masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Sapu Bersih ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (15/12/2021) lalu yang ditujukan terhadap Pemko Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru dengan Nomor: 262/Pdt.G/2021/PN Pbr.
Koalisi Sapu Bersih itu melayangkan gugatan terhadap Pemko Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru karena persoalan sampah yang tak kunjung usai sejak tahun 2016.
Mereka menilai, sampah itu membuat polusi udara, polusi air, mengurangi keindahan kota, hingga membuat masyarakat resah karena baunya yang tak sedap.
Dalam gugatan tersebut, Walikota Pekanbaru periode 2012-2022, Firdaus sebagai tergugat I, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebagai tergugat II dan DPRD Kota Pekanbaru sebagai tergugat III.
Majelis Hakim di PN Pekanbaru membacakan putusan dengan nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr, melalui e-court atau secara online, pada 1 Agustus 2022.
Majelis Hakim menyatakan, bahwa Walikota, DPRD, dan DLHK Kota Pekanbaru telah melawan hukum.
Majelis dalam putusan meminta Walikota, DPRD dan DLHK Kota Pekanbaru untuk menerbitkan Perda terkait sampah plastik hingga penanganan sampah dengan putusan nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr.
Terkait putusan tersebut, Staf Advokasi Walhi Riau, Ahlul Fadli juga membenarkan. Majelis Hakim menyatakan atau mengadili eksepsi tergugat I dan III tidak dapat diterima. Menyatakan menerima sebagian tuntutan penggugat.
“Iya benar, semalam putusannya via online,” kata Ahlul, Rabu (3/8/2022).
Ahlul menjelaskan, putusan itu berbunyi, Hakim menghukum tergugat I untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.
Pembatasan itu diantaranya, pembatasan sampah plastik sekali pakai di toko, retail, dan usaha modern.
“Kemudian fasilitasi pembatasan sampah plastik sekali pakai di tingkat UMKM dan komunitas. Pengelolaan sampah daur ulang dan pemanfaatan sampah (bank sampah terdata)," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Walhi Riau Boy Jerry Even Sembiring menyebutkan, putusan ini telah memenangkan seluruh warga Pekanbaru terkait persoalan sampah.
"Hakim telah memperlihatkan keberpihakannya kepada kepentingan penduduk Kota Pekanbaru," kata Boy.
Menurut Boy, putusan ini memperlihatkan keberpihakan majelis hakim yang memperhatikan urgensi isu perkotaan, khususnya lingkungan hidup.
"Saat ini, kami menunggu respon dari Pemko Pekanbaru terkait putusan tersebut. Begitu juga dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta DPRD Kota Pekanbaru," tutupnya. (***)
Berita Terkait :
- Paripurna DPRD RIAU Soal LKPJ 0
- Masih Banyak Lahan Tercemar Limbah B3 CPI 0
- Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Akan Proses Pencabutan HGU PT.TUM0
- Kuansing di Guncang Polemik, ini Harapan Pemuda Kuansing Yang Pernah Kuliah di UNIKOM0
- Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Kapolres Kuansing0
_Black11.png)









