Pemprov Riau Peroleh WTP ke-13

Publisher Vol/fit Riau
02 Jun 2024, 11:04:43 WIB
Pemprov Riau Peroleh WTP ke-13

Pekanbaru, VokalOnline.Com - DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis.

Dalam hal ini,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-13 kali  dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau tahun anggaran 2023.

Secara seremonial, LHP diserahkan langsung oleh  Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M., dengan didampingi  Auditor Utama Keuangan Negara V, Slamet Kurniawan kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman dan kepada Pj. Gubernur Riau, SF Hariyanto. Penyerahan ini merupakan rangkaian akhir dari kegiatan pemeriksaan LKPD TA 2023 sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan kewenangannya.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.

Dari jajaran Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.

Atas penyerahan LHP ini, BPK mengharapkan tindak lanjut dari entitas dan pejabat terkait atas rekomendasi yang telah diungkap dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004  Maka berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Pencapaian ini menandakan keberhasilan Pemerintah Provinsi Riau dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-13 kalinya," kata Ahmadi.

Meskipun begitu, ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengidentifikasi beberapa masalah terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang memerlukan tindak lanjut segera. Temuan pertama yaitu terdapat kesalahan penganggaran pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Permasalahan kedua, ia melanjutkan, yaitu terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian serta penyesuaian harga satuan yang tidak tepat Ketiga, BPK menemukan terdapat realisasi dana earmarked yang digunakan tidak sesuai tujuan. "Ini meningkatkan resiko tidak terlaksananya kegiatan yang direncanakan untuk tahun berikutnya serta management aset yang kurang memadai," pungkasnya.

Dibagian lain juga disampaikan bahwa Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Laporan Keuangan yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Riau memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan yang memadai dalam laporan keuangan. Meskipun memperoleh opini WTP, Pemerintah Provinsi Riau tetap menerima saran perbaikan dari BPK untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan ke depannya.(adv)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment