- Dr. Karmila Sari Dorong Mahasiswa Unilak Siap Hadapi Dunia Kerja Lewat Workshop Bina Talenta
- Salsa Kuratori Pameran "Rantau", 70 Karya Mahasiswa Fotografi ISI Padang Panjang Dipamerkan
- JMSI Riau Gelar Seminar Sawit Berkelanjutan, Dorong Tata Kelola yang Berkeadilan
- Musprov FAJI Riau Tetapkan Erfan Panca Putra sebagai Ketua Baru
- Dinas PMD Meranti Lakukan Pendampingan 12 Desa Akan Bertarung di Pilkades Oktober Mendatang
- Polri Dukung Program Desa Bebas Api, Wakapolres Meranti Hadiri Penandatanganan MoU
- BOR 2026 Resmi Dibuka, Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Semarakkan RGECC
- Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan Paket Bansos
- Erfan Panca Putra Terpilih Aklamasi Pimpin FAJI Riau Periode 2026–2030
Penolak Vaksin Covid-19 Bakal Didenda Hingga Sanksi Administratif

Pemberian vaksin kepada seorang warga di Pekanbaru. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Covid-19 di Riau belum menunjukkan penurunan angka konfirmasi harian ataupun kematian. Selain menggalakkan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, Pemerintah Provinsi Riau juga menggencarkan vaksinasi.
Tidak hanya vaksinasi massal di pusat keramaian, Pemerintah Provinsi Riau juga mengerahkan mobil dinas menjemput warga agar bisa diberikan vaksin Covid-19. Hal serupa juga dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru dan Polresta.
Namun masih ada sejumlah warga yang menolak menerima vaksin dengan ragam alasan. Pemerintah Riau kemudian mengingatkan ada sanksi administratif bagi warga yang menolak setelah masuk sebagai penerima vaksin.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski menyatakan, kewajiban mengikuti vaksinasi ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease.
Mantan Kepala Biro Humas Provinsi Riau ini menyebut Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan dan aturan. Perpres itu juga memuat penambahan aturan baru yang termuat dalam pasal tambahan.
"Kewajiban mengikuti vaksin ditegaskan pada Pasal 13A, pada ayat 2 ada sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda bagi yang menolak," kata Chairul, Senin petang, 7 Juni 2021.
Penjabat Bupati Indragiri Hulu ini menghimbau masyarakat menyukseskan program vaksin Covid-19. Tujuannya untuk kebersamaan agar Indonesia, khususnya Riau, terbebas dari pandemi Covid-19.
Terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19 di Riau, dr Indra Yovi berharap masyarakat tidak takut vaksin. Pasalnya vaksin yang digunakan di Indonesia sudah melalui sejumlah tes sehingga aman dan halal bagi masyarakat.
Dokter spesialis paru-paru ini mengakui memang ada ketakutan dari sejumlah orang menerima vaksin. Hal ini tak terlepas dari kabar ada penerima vaksin yang meninggal dunia.
Yovi mengingatkan calon penerima vaksin harus melalui screening yang ketat. Khususnya bagi penderita gula darah tinggi, tekanan darah tinggi ataupun penyakit bawaan lainnya.
"Memang ada pengecualian, makanya perlu screening sebelum divaksin," kata Yovi.
Di sisi lain, Yovi mengingatkan masyarakat yang sudah menerima vaksin agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Terutama bagi penerima vaksin dosis pertama karena belum terbentuk imun.
"Imun terbentuk 28 hari setelah vaksin kedua, protokol kesehatan tetap karena vaksin merupakan jalan terakhir," imbuh Yovi. (syu)
Berita Terkait :
- Polisi Tangkap Perambah Hutan di Kabupaten Bengkalis0
- Tentara Amerika Gelar Latihan Bersama di Lanud Roesmin Nurjadin0
- Puluhan Atlet Ikuti Seleksi Forki Riau0
- Kehadiran Buaya di Desa Mumpa Pertanda Apa?0
- Satgas Covid-19 Riau Sentil Bupati Meranti Muhammad Adil0
_Black11.png)









