- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Penolak Vaksin Covid-19 Bakal Didenda Hingga Sanksi Administratif

Pemberian vaksin kepada seorang warga di Pekanbaru. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Covid-19 di Riau belum menunjukkan penurunan angka konfirmasi harian ataupun kematian. Selain menggalakkan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, Pemerintah Provinsi Riau juga menggencarkan vaksinasi.
Tidak hanya vaksinasi massal di pusat keramaian, Pemerintah Provinsi Riau juga mengerahkan mobil dinas menjemput warga agar bisa diberikan vaksin Covid-19. Hal serupa juga dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru dan Polresta.
Namun masih ada sejumlah warga yang menolak menerima vaksin dengan ragam alasan. Pemerintah Riau kemudian mengingatkan ada sanksi administratif bagi warga yang menolak setelah masuk sebagai penerima vaksin.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski menyatakan, kewajiban mengikuti vaksinasi ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease.
Mantan Kepala Biro Humas Provinsi Riau ini menyebut Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan dan aturan. Perpres itu juga memuat penambahan aturan baru yang termuat dalam pasal tambahan.
"Kewajiban mengikuti vaksin ditegaskan pada Pasal 13A, pada ayat 2 ada sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda bagi yang menolak," kata Chairul, Senin petang, 7 Juni 2021.
Penjabat Bupati Indragiri Hulu ini menghimbau masyarakat menyukseskan program vaksin Covid-19. Tujuannya untuk kebersamaan agar Indonesia, khususnya Riau, terbebas dari pandemi Covid-19.
Terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19 di Riau, dr Indra Yovi berharap masyarakat tidak takut vaksin. Pasalnya vaksin yang digunakan di Indonesia sudah melalui sejumlah tes sehingga aman dan halal bagi masyarakat.
Dokter spesialis paru-paru ini mengakui memang ada ketakutan dari sejumlah orang menerima vaksin. Hal ini tak terlepas dari kabar ada penerima vaksin yang meninggal dunia.
Yovi mengingatkan calon penerima vaksin harus melalui screening yang ketat. Khususnya bagi penderita gula darah tinggi, tekanan darah tinggi ataupun penyakit bawaan lainnya.
"Memang ada pengecualian, makanya perlu screening sebelum divaksin," kata Yovi.
Di sisi lain, Yovi mengingatkan masyarakat yang sudah menerima vaksin agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Terutama bagi penerima vaksin dosis pertama karena belum terbentuk imun.
"Imun terbentuk 28 hari setelah vaksin kedua, protokol kesehatan tetap karena vaksin merupakan jalan terakhir," imbuh Yovi. (syu)
Berita Terkait :
- Polisi Tangkap Perambah Hutan di Kabupaten Bengkalis0
- Tentara Amerika Gelar Latihan Bersama di Lanud Roesmin Nurjadin0
- Puluhan Atlet Ikuti Seleksi Forki Riau0
- Kehadiran Buaya di Desa Mumpa Pertanda Apa?0
- Satgas Covid-19 Riau Sentil Bupati Meranti Muhammad Adil0
_Black11.png)









