- Dr. Karmila Sari Dorong Mahasiswa Unilak Siap Hadapi Dunia Kerja Lewat Workshop Bina Talenta
- Salsa Kuratori Pameran "Rantau", 70 Karya Mahasiswa Fotografi ISI Padang Panjang Dipamerkan
- JMSI Riau Gelar Seminar Sawit Berkelanjutan, Dorong Tata Kelola yang Berkeadilan
- Musprov FAJI Riau Tetapkan Erfan Panca Putra sebagai Ketua Baru
- Dinas PMD Meranti Lakukan Pendampingan 12 Desa Akan Bertarung di Pilkades Oktober Mendatang
- Polri Dukung Program Desa Bebas Api, Wakapolres Meranti Hadiri Penandatanganan MoU
- BOR 2026 Resmi Dibuka, Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Semarakkan RGECC
- Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan Paket Bansos
- Erfan Panca Putra Terpilih Aklamasi Pimpin FAJI Riau Periode 2026–2030
Polisi Tangkap Perambah Hutan di Kabupaten Bengkalis

Alat berat yang digunakan oleh tersangka perambah hutan di Kabupaten Bengkalis. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap perambah hutan di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial J.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi SIK menyebut pihaknya juga menyita sebuah alat berat di lokasi. Alat berat dititipkan di Polsek setempat.
"Tersangka diduga melakukan perkebunan tanpa izin menteri di kawasan hutan," kata Andri didampingi Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Andi Yul Lapawesean SIK, Senin siang, 7 Juni 2021.
Andri menjelaskan, perambahan hutan produksi terbatas ini berdasarkan informasi masyarakat. Anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan ke lokasi pada 1 Juni 2021.
Di lokasi, polisi menemukan alat berat sedang membersihkan lahan untuk persiapan perkebunan. Beberapa lokasi juga sudah ditanami sawit.
"Lokasinya masuk ke hutan dengan total yang sudah diolah sekitar 60 hektare," ucap Andri.
Andri menyatakan, perbuatan tersangka telah melanggar hukum karena bisa merusak lingkungan. Tersangka terancam hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Minimal penjara 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1,5 miliar," ucap Andri.
Penyidik dalam kasus ini menerapkan Pasal 92 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU Nomor Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Saat ini kasus sudah penyidikan, penyidik akan mendalami sudah berapa tahun tersangka melakukan perambahan hutan, termasuk mencari pelaku lainnya," kata Andri. (syu)
Berita Terkait :
- Tentara Amerika Gelar Latihan Bersama di Lanud Roesmin Nurjadin0
- Puluhan Atlet Ikuti Seleksi Forki Riau0
- Kehadiran Buaya di Desa Mumpa Pertanda Apa?0
- Satgas Covid-19 Riau Sentil Bupati Meranti Muhammad Adil0
- Gawat, 48 Kelurahan di Pekanbaru Zona Merah Covid-190
_Black11.png)









