Breaking News
- Rektor UMRI Saidul Amin Terima JMSI Award 2026 Kategori Educational Leadership
- DPRD Inhil Gelar Sidang Paripurna Milad ke 61 Kabupaten Inhil Tahun 2026
- Bupati Bengkalis Menyambut Kedatangan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Pekanbaru
- Dr. Maxaxai Indra Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026–2031
- Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Muhasabah Diri
- JMSI Riau Award 2026, Agung Nugroho Masuk Jajaran Tokoh Penerima Penghargaan
- Hendry Munief Luncurkan Buku Jejak 1 Tahun Pengabdian, Angkat Kinerja Sebagai Anggota DPR RI
- Agung Nugroho dan Suhardiman Amby Dipastikan Terima JMSI Riau Award 2026
- Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Wakili Indonesia di Olimpiade Internasional 2026
- IPTU Andi Purba: Jagung Rambaian Bukti Asta Cita Tumbuh dari Tanah Warga
Penyidik Kejati Riau Tunggu Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan
Dugaan Korupsi Kredit di Mandiri Syariah Pangkalan Kerinci

Ilustrasi. IST
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau mengusut dugaan korupsi kredit di Bank Mandiri Syariah Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci.
Tak tanggung-tanggung, penyaluran kredit di bank yang sudah disatukan dalam bank syariah Indonesia bernilai Rp41 miliar.
Pengusutan korupsi di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan itu, dilakukan secara maraton sejak awal tahun. Sejumlah orang, mulai dari pegawai hingga debitur diminta keterangan.
Saat ini, penyidik melengkapi berkas. Perhitungan kerugian negara sudah diajukan sebagai alat bukti tambahan untuk menjerat siapa tersangka nantinya.
Kepala Seksi Penerangan Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, audit perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
"Masih jalan dan menunggu perhitungan kerugian negara," ucap Bambang, Jumat siang, 12 Agustus 2022.
Bambang menjelaskan, kredit ini disalurkan dalam bentuk kredit usaha rakyat (KUR) kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar.
Penyidik memperkirakan korupsi ini merugikan negara Rp16 miliar. Namun untuk memastikan total kerugian, penyidik menggandeng BPK Perwakilan Riau.
Saat perkara ini masih penyelidikan, jaksa meminta keterangan 20 orang yang terdiri dari debitur, pihak perbankan, dan ahli.
Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian kredit usaha rakyat itu. (syu)
Berita Terkait :
- Janda Muda Ditangkap Jual ABG0
- DPRD Riau Minta Silpa Hampir Rp1 Triliun di Pemprov untuk Infrastruktur0
- Pembangunan Tuntas Peresmian Tol Pekanbaru-Bangkinang Tunggu Jadwal Presiden0
- Gubri Berikan Motivasi Siswa dan Guru0
- Pemerintah Pusat Optimistis PT BSP Mampu Kelola Migas0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









