- Trust Media Cetak Tinggi, Agar Tetap Eksis Harus Beradaptasi
- DR Yudhi Krismen US, SH., MH Law Firm TKP dan Dewan Kode Etik DPP AMI : \" Tak Indahkan Somasi
- Muflihun, Bakal Calon Walikota Pekanbaru Disambut Hangat di Pasar Sago
- Akta Cerai Aspal, Janda Ini Gagal Nikah,Kemenag Akan Proses Oknum Guru Agama
- Diawali Donor Darah, Pj Gubri Bakal Resmikan Media Expo SPS Riau 2024 Sabtu Siang
- Peringati RGE Founder’s Day 2024, Apical Dumai Lakukan Kegiatan yang Baik untuk Masyarakat dan Iklim
- Bawaslu Ingatkan Kades se-Inhu Jaga Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2024
- Kapolsek Rangsang Barat Cooling System Dengan Anggota PPK dan PPS, Sampaikan Terkait Sinergitas
- Zulkifli Gani Ottoh: Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum PWI
- PWI Pusat Gelar UKW di Jakarta, Plt Ketua PWI Riau Ajak Anggota Ikut Serta
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia Sampaikan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di Meranti
Meranti, VokalOnline.Com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Melakukan Penyuluhan Hukum Dalan Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju Untuk Seluruh SMA dan SMK yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi bertempat Aula SMA Negeri 2 Selatpanjang Jumat (1/12/2023).
Selain itu, terlihat hadir Kejari Kepulauan Meranti Febrian SH MH melalui Kasi Pidsus Sri Madona Rasdy SH dan Kasi Intel Tiyan Andesta, SH , Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Kepulauan Meranti Poyadi SPd Mpd, Kepala Sekolah dan Majelis Guru perwakilan Sekolah dan Siswa - Siswi SMA dan SMK di Kecamatan Tebing Tinggi.
" Dengan adanya Kedisiplinan yang di lakukan disekolah tentunya, dapat diberikan sangsi, kepada anak berupa teguran ringan, pastinya tidak mengakibatkan kejahatan atau pelanggaran sangsi ini, kalau sangsi yang bersipatnya baku itu berdasarkan Undang- Undangan dan kalau sangkinya tidak Baku yakni sangsi internal sipatnya," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti Sri Madona Rasdy
Menurut Kasi Pidsus Sri, Kejaksaan dalam penegakan hukum, tentunya himbauan dari atasan tertinggi hukum itu, tidak hanya di dalam buku.akan tetapi dalam hati nurani, tidak harus di selesaikan melalui kekerasan atau pidana, namun harus melakukan mediasi perdamian juga di perlukan.
" Saat ini, dalam aturan Hukum masih berlaku, tentang pelanggaran terhadap anak dan pelindungan anak sudah di atur bahwa anak berumukr 18 tahun kebawah, wajib ada pelindungan hukum, namun tidak semua harus kita lakukan restorasi jastis sipatnya,"kata Sri Madona Rasdy.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Tiyan Andesta, SH Memberikan sambutanya, bahwa hukuman sah - sah saja bagi bapak dan ibuk lakukan kepada siswa tapi berupa internal berupa teguran ringgan melalui BK sekolah atau aturan- aturan yang ada disekolah.
" Akan tetapi ada hal - hal tertentu saja yang di lakukan hukum di sekolah, kalau sudah di luar Koredor hukum, tidak ada masalaah jangan sampai pisik badan atau tidak santun dan sopan itu menjadi masalah hukum," tegas Tiyan Andesta,
Menurut Tiyan pula, Intinya Jangan sampai bikin trouma Siswa- Siswi sama anak kita sendiri di Sekolah, karena Undang- Undang tentang pelidungan Anak sanggat berlaku, terutama sekali tentang Buli jangan sampai terjadi, kita sanggat peduli terhadap anak- anak di Sekolah, maka jaksa turun masuk di Sekolah kita mempunyai moto menjadi pelayaran yang lebih baik, kenali hukuman jauhi hukuman.
" Jangan kita berpandangan negatif, sama bapak dan ibuk bapak guru kita buat siswa- siswi, di Sekolah karena kita saling membutuhkan jangan sampai ada hal -hal hukum menjadi suatu tindakan bagi anak anak sekolah kita agar menjadi lebih baik lagi terbebas dari masalah hukum," ajak Tiyan.
Masih tempat yang sama, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Kepulauan Meranti Poyadi dengan melaksanakan kegiatan jaksa masuk sekolah tentunya suatu program Kejari Kepulauan Meranti tentang masalah hukum di sekolah baik itu tentang bahaya Narkoba, Kegiatan Buli dan hal- hal lain di lingkungan sekolah juga memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.
" Tentunya Saya mengapresiasi sekali kegiatan ini, semoga sosialisasi ini bisa bermamfaat bagi sekolah -sekolah yang ada di sekolah- sekolah dan siswan serta guru paham tentang hukum dan penanganan hukum secara baik di daerah Kepulauan Meranti," ujar Poyadi.
"Kalau bisa kegiatan berlanjut dan di masing - masing sekolah agar bisa memberikan pengetahuan hukum di sekolah - sekolah yang ada di Kepulauan Meranti,"pinta Poyadi.(Bom)
Berita Terkait :
- Mantan Plt Sekwan dan Bendahara DPRD Rohil Ditahan, Tersandung Pidana Tipikor Di Polres Rohil.0
- Pemkab Meranti Apresiasi Festival Hero's Day Anniversary 60th Sekolah Yos Sudarso0
- Pemkab Meranti Gelar Advokasi Perilaku Orientasi Seksual Menyimpang0
- Forkopimda Pemkab Meranti Gelar Silaturahmi dengan Insan Pers0
- Silaturahmi Forkopimda, Kapolres Kepulauan Meranti Ajak Wartawan Ikut Lomba Jurnalistik Polda Riau0