- Pesangon 10 Pekerja Tak Dibayar Usai PHK Sepihak, PT Awal Bros Bumi Pusaka Diduga Kebal Hukum
- Paksa 10 Pekerja Teken Surat Pengunduran Diri, HRD dan Manager SPPBE PT Awal Bros Dilaporkan
- Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
- BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
- Revolusi Keuangan Puskesmas di Inhil, Satu Rekening untuk Banyak Transaksi
- JMSI Riau Targetkan Seluruh Wartawan Anggota Bersertifikat UKW pada 2027
- Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Menyesuaikan Kebutuhan Daerah
- Antisipasi Dampak AI pada Industri Pers, Syahrul Aidi Minta DPR Siapkan RUU Regulasi Digital
- VokalOnline ikuti Webinar Merajut Nusantara
- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
Perkebunan PT SAL Serobot 108 Haktar Lahan Desa Talang Selantai

Aksi demo masyarakat minta izin perusahaan perkebunan PT SAL di Kecamatan Rakit Kulit segera dicabut
Inhu, VokalOnline.Com - Perusahaan Perkebunan PT Selantai Agro Lestar diduga melakukan penyerobotan 108 lahan Desa Talang Selantai di Kecamatan Rakit Kulit Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, penyerobotan lahan tersebut terjadi setelah adanya izin PT SAL dikeluarkan oleh Pemda Inhu tahun 2007 silam.
Tuntutan masyarakat Desa Talang Selantai disampaikan dalam tuntutan yang ditanda tangani puluhan masyarakat dan diketahui oleh Kepala Desa Talang Selantai Andeska, dan surat tuntutan dibuat pada Selasa (23/11/2021) lalu namun, sampai saat ini tuntutan masyarakat belum direalisasikan.
Menurut Kades Talang Selantai Andeska ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (30/6/2022) membenarkan adanya tuntutan Desa Talang Selantai kepada perkebunan PT SAL. Sedangkan pola kemitraan PT SAL dengan desa Talang Selantai Kecamatan Rakit Kulit sesuai dengan surat nomor 40 Tahun 2007 pemberian izin lokasi PT SAL pada tanggal 16 Februari 2007.
"Dalam tuntutan, kami sampaikan kalau kami menuntut PT SAL untuk mengembalikan tanah Desa Talang Selantai seluas 108 hektar. Dimana pada izin lokasi PT. SAL yang berbunyi bahwa pembangunan kebun kelapa sawit PT SAL dengan cara pola kemitraan dan pola bina desa, sampai saat ini tidak ada pola kemitraan pola bina desa dan 108 ha lahan desa dikuasai oleh PT SAL," kata Andeska.
Dijelaskan Kades, dari luasan lahan 108 haktar milik Desa Talang Selantai tidak pernah dijual satu hektar pun kepada pihak lain termasuk kepada pihak perusahaan perkebunan PT SAL. "Apabila ada oknum masyarakat yang menjual tanah Desa Talang Selantai, kami minta pelaku di proses secara hukum," tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum Desa Talang Selantai Alhamran Ariawan SH MH menjelaskan, kalau pihaknya sudah mengirimkan surat somasi terkait tuntutan lahan Desa Talang Selantai yang dikuasai oleh PT SAL di Kecamatan Rakit Kulit. "Desa Talang Selantai meminta pihak PT SAL merealisasikan kerja sama kemitraan dengan desa sesuai perjanjian dan segera mengembalikan lahan Desa Talang Selantai," kata Alhamran ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (30/6/2022) di Pekanbaru.
Dalam somasi yang kami kirimkan kepada pihak perusahaan PT SAL, dijelaskan juga bahwa pada saat pembangunan kebun kelapa sawit PT SAL tahun 2007, telah mengambil lahan yang telah dikelola warga desa talang selantai melalui ganti rugi usaha dan tanaman tumbuh diatasnya, juga menggarap dan menguasai dengan menanam kelapa sawit di tanah Desa Talang Selantai seluas lebih kurang hektar.
"Telah beberapa kali diminta klien kami kepada pengurus perusahaan perkebunan PT SAL, akan tetapi belum diberikan ataupun diserahkan kepada Desa Talang Selantai," ucap Alhamran. **Vol
Berita Terkait :
- MPTB Bumdes Kilan Sejahtera Kuala Kilan Berjalan Sukses0
- DLHK Riau Amankan Alat Berat Perambah Hutan Di Inhu0
- Pesta Mandat di Konferensi PWI Riau 20220
- Temui Gubri, Hutan Talang Mamak di Inhu Porak Poranda Akibat HGU dan HTI0
- Demonstrasi Warga Lima Desa di Inhu Rusuh, Sejumlah Aset Perusahaan Dibakar0
_Black11.png)









