Pernah Jadi Napi, Riswidiantoro Pelamar Calon Kepala BPKAD Inhu Dinilai Cacat Integritas dan Moral

Publisher Syafira Lacitra Amanda Daerah
07 Okt 2022, 15:21:22 WIB
Pernah Jadi Napi, Riswidiantoro Pelamar Calon Kepala BPKAD Inhu Dinilai Cacat Integritas dan Moral

Riswidiantoro SE (baju putih mantan Napi) pelamar lulus PJTP untuk PBKAD Inhu dan Dinas Perpustakaan, Alhamran Ariawan SH MH (menggunakan kacamata hitam, advokat)


Inhu, VokalOnline.Com - Riswidiantoro SE yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Catatan Perintah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, dinilai memiliki cacat integritas dan cacat moral. Hal itu membuktikan atas putusan majelis hakim dan Riswidiantoro hukuman penjara di Rutan kelas II Rengat.

Dari 9 jabatan yang akan diisi oleh 27 pelamar yang lolos seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk Lingkungan Pemda Kabupaten Inhu, Riswidiantoro terdaftar pada dua lamaran JPTP untuk, Riswidiantoro dinyatakan lulus untuk jabatan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada urutan ke dua.

Kemudian Riswidiantoro juga dinyatakan lulus administrasi untuk jabatan kepala dinas perpustakaan diurutkan ke satu sesuai dengan peraturan yang dibuat dengan memasang seleksi seleksi terbuka JPTP yang dikeluarkan oleh panitia seleksi JPTP ditanda tangani Prof Dr Sujianto MSi tertanggal 06 Oktober 2022.

Menyikapi lulusnya Riswidiantoro pada JPTP yang dilakukan oleh Pemda Inhu, kritikan pedas dari sejumlah salah satu kritik yang disampaikan oleh Pemerhati Pemerintah Provinsi Riau Alhamran Ariawan SH MH kepada wartawan Jumat (7/10/2022) peserta melamar JPTP untuk menduduki jabatan kepala dinas tidak cacat integritas dan tidak cacat moral.

"Orang yang pernah bersalah oleh majelis hakim, orang-orang tersebut mencatat integritas dan cacat moral. Keputusan atas seleksi panitia JPTP itu secara administratif, jika mantan Napi dilantik jadi kepala dinas atau kepala badan ini gagal dalam proses oleh KSN atau Ombudsman," kata Alhamran yang aktif sebagai advokat ini.

Panitia seleksi JPTP dalam hal ini, kata Alhamran harus melakukan uji publik terkait integritas dan moral pelamar JPTP, sebelum dikeluarkan hasil seleksinya. "Mantan Napi yang menjabat jabatan kepala dinas atau kepala badan jelas melanggar azas kepatutan, karena fakta hukum mantan Napi cacat integritas," ujarnya.

Riswidiantoro saat divonis bersalah oleh majelis hakim, dia menduduki jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu, Riswidiantoro divonis pidana kurungan badan badan penjara selama tiga bulan. 

Riswidiantoro juga didenda sejumlah Rp6 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, sesuai dengan vonis majelis hakim yang dibacakan 18 Februari 2021. **Vol-01

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment