- Pelantikan JMSI Dumai Periode 2026-2031, Syafriadi Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
- Pilkades Di Gelar Pekan Depan Bupati Asmar Ajak Desa Melaksanakan Dengan Baik
- Bupati Asmar Pimpin Rakor Persiapan dan Tahapan Pilkades Serentak
- Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang
- BPS Meranti Kejar Target Sensus Ekonomi 2026, Capaian Sudah di Atas 95 Persen
- Pemadaman Listrik Berulang di Meranti Diadukan ke Polres, LSM BPKP Minta Pemeriksaan
- Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi
- Sepekan Tangani Karhutla, Kapolres Meranti dan Personel Gabungan Cek Kesehatan
- Pemkab Kepulauan Meranti Hormati Proses Hukum Terkait Penggeledahan Bagian Umum
- Bupati Asmar Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari
Polisi Tangkap Pembuat Bom di Inhu
>Tersangka Sudah Tiga Kali Ledakkan Bom Rakitan di Pangkalan Kasai >Tersangka Buat Bom Karena Sering Menjadi Korban Perundungan

Barang bukti dari warga Indragiri Hulu yang merakit bom karena sakit hati dengan warga sekitar.
PEKANBARU, VokalOnline.Com -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap pria inisial MN alias Ocu. Tersangka yang tinggal di Simpang Tiga, Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu itu, diduga memiliki bom pipa.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut dari tersangka disita sejumlah barang bukti. Di antaranya bahan peledak, belerang, sejumlah kabel, pipa, jam digital sebagai timer, aki atau baterai hingga pecahan keramik.
Meski disita sejumlah bom rakitan dan bahan peledak, Sunarto menyatakan tersangka bukanlah anggota dari salah satu jaringan teroris di Indonesia. Hal ini berdasarkan pemeriksaan intensif kepada tersangka sejak ditangkap awal pekan ini.
"Anggota Densus juga ikut memeriksa, sampai saat ini belum ada indikasi ke sana (teroris)," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Asep Darmawan SIK, Rabu siang, 5 Oktober 2022.
Sunarto menjelaskan, tersangka membuat bom secara otodidak setelah melihat tutorial perakitan di salah satu akun media sosial. Selanjutnya, tersangka memesan bahan serta perangkat peledak secara online.
Semua bahan tadi dirakit tersangka di rumah kontrakannya. Semua bahan dicampur kemudian dibuat kabel yang dihubungkan dengan timer dan berhasil melakukan uji coba.
"Ledakan pertama tidak besar, tidak kuat," ujar Sunarto.
Tersangka kembali membuat percobaan kedua dengan campuran bahan lebih banyak dari yang pertama. Dalam percobaan kedua ini, bom rakitan tersangka meledak setelah disetel waktunya.
Ledakan dari uji coba kedua ini lebih besar dari pertama. Baik uji coba pertama ataupun kedua ini, ada tetangga yang mendengar tapi belum ada kecurigaan.
Belum puas dengan rakitan kedua, tersangka kembali membuat bom ketiga. Beda kalinya ini lebih rapi dan dimasukkan pecahan keramik, paku dan benda tajam lainnya.
"Bom ketiga dimasukkan ke karung beras dan ditaruh di pinggir jalan, tersangka pulang setelah memasang timer," ujar Sunarto.
Rakitan ketiga ini meledak di pinggir jalan. Ledakannya bahkan terdengar hingga radius satu kilometer tapi untungnya tidak ada warga sekitar terkena meski posisi pom dekat dengan warung serta rumah.
"Informasi ledakan akhirnya diselidiki oleh Polda Riau dibantu Polres Indragiri Hulu, hingga akhirnya tersangka ditangkap," ucap Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.
Sunarto menjelaskan, tersangka sering dicemooh karena berpenampilan lusuh. Tersangka juga membuat kesal penjaga warung karena sering makan tapi tidak bayar.
"Tersangka ini juga jarang bergaul, bahkan disuruh pindah dari kontrakan karena tidak membayar," kata Sunarto.
Merasa diremehkan warga membuat tersangka menyimpan dendam. Diapun menonton tutorial membuat bom dari media sosial dan kemudian membeli bahannya secara online.
Sementara itu, Asep menjelaskan ledakan ketiga ini membuat getaran dan dentuman yang terdengar hingga satu kilometer. Ledakan ini menimbulkan kerusakan pada rumah dan warung.
"Ada kaca rumah warga pecah terkena serpihan," kata Asep.
Menurut Asep, bom rakitan tersangka bisa berakibat fatal jika mengenai orang dalam jarak dekat meskipun berkategori low explosive. Pasalnya, dalam bom ditaruh pecahan keramik dan benda berbahaya.
"Kalau kena bisa menancap," ujar Asep.
Tak hanya di jalan tersebut, di rumah kontrakan tersangka juga ditemukan sejumlah serpihan. Hal itu berdasarkan uji coba yang dilakukan tersangka dua kali.
"Berdasarkan olah tempat kejadian perkara oleh tim jibom Brimob Polda Riau, radius serpihan sekitar 50 meter," terang Asep. (syu)
Berita Terkait :
- HUT TNI ke-77, Polres Inhu Berikan Surprise Pada Dandim 0302 Inhu0
- Warga Minta Pemerintah Tutup Cafe di Sekitar Perumnas Cempaka Air Molek0
- Kapolres Inhu Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra LK 2022, Razia Resmi Dimulai0
- Reses II Tahun Anggaran 2022, Waka DPRD Inhu Perjuangkan Usulan Masyarakat0
- Dampingi Masyarakat Miskin, LBHI Batas Indragiri Lahirkan 200 Paralegal0
_Black11.png)









