Polda Riau Musnahkan 86 Kilogram Sabu

Publisher Vol/Syu Hukum
04 Nov 2021, 20:58:09 WIB
Polda Riau Musnahkan 86 Kilogram Sabu

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Victor memegang barang bukti sabu sebelum dimusnahkan. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 86 kilogram (kg). Barang haram ini merupakan hasil tangkapan dari sejumlah kasus dengan menjerat enam tersangka di Bumi Lancang Kuning.

Pemusnahan narkotika yang ditaksir senilai puluhan miliar rupiah ini, dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba), Kombes Pol Victor Siagian di Mapolda Riau, di Jalan Pattimura, Kamis (4/11) pagi.

Kegiatan itu, diawali pengecekan keaslian sabu oleh petugas dari Bidang Labfor Polda Riau. Hasilnya, narkotika tersebut positif mengandung zat amfetamin.

Terhadap sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember yang telah berisikan cairan pembersih lantai. Setelah tercampur, larutan sabu dan pembersih lantai tersebut dibuang ke dalam saluran air.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menyampaikan, barang haram ini berasal dari sindikat jaringan internasional. Yang mana, kata dia, pihaknya menangkap enam orang berperan sebagai kurir dan bandar.

"Pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 86 kg lebih ini berasal dari enam tersangka,” ungkap Sunarto didampingi Diresnarkoba Kombes Victor Siagian.

Terhadap sabu itu, sambung Sunarto, 81 kg di antaranya disita dari sepasang kekasih berinisial ASM (52) dan HAS (47). Kedua warga Aceh itu diringkus tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda di Kota Bertuah.

Penangkapan mereka, merupakan berawal dari informasi yang diterima Opsnal Subdit I Ditresnarkoba terkait penyelundupan barang haram jaringan narkotika internasional Aceh-Riau di Pekanbaru Jumat (1/10) lalu.

Atas informasi itu, ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap ASM bersama barang barang32 kg sabu di Jalan Swadaya Gang Potlot, Kecamatan Tuah Madani.

"Setelah berhasil menangkap ASM, tim melakukan pengembangan lagi, dan berhasil mendapati seorang yang bekerja sama dengannya, yakni seorang wanita asal Aceh bernisial HAS," kata pria akrab disapa Narto.

Upaya pengembangan berlanjut ke Perum Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas 1 Blok A2 Nomor 15, Kelurahan Tobek Godang. Di sana, petugas mendapati 49 kg sabu dalam kemasan teh China asal Malaysia di

"Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia dan jaringan ASM, HAS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama ABU,” jelas Sunarto.

Sementara, lanjut Sunarto, untuk barang bukti 4 kg lebih sabu merupakan tangkapan Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (21/10). Setidaknya ada empat tersangka yang di amankan yakni  Kim alias ACN Puntong (42), As alias AD (24), HE alias SU dan AZ alias RN (20) di tiga lokasi berbeda. Keempatnya merupakan warga Kota Pekanbaru.

Masih kata Sunarto, keempat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai pengendali dan kurir.

“Mereka mengedarkan narkoba ini di wilayah Riau," lanjutnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment