- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
- Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
- Bukan Sekadar KKN, Mahasiswa FISIP Unri Resmikan Papan Edukasi Sampah di Sumahilang
- Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Optimalkan Ketersediaan Daging Melalui Pengembangbiakan Ayam Kampu
- Heboh, Pengakuan Mantan Lurah, Forum Tiga Desa Digaji PT SBP Rampas Kebun Petani dan Bela Perusahaan
- Siswa MAN 1 Pekanbaru Lulus Beasiswa Indonesia Bangkit, Kuliah di National University of Singapore
- Hendry Munief Kunjungi Ponpes Hidayatullah Pekanbaru, Dorong Santri Jadi Entrepreneur
- Menanam Harapan Seusai Hujan, Ikhtiar Kecil Menjaga Bumi dari KUA Kecamatan Salo
Polda Riau Tangkap Oknum Perwira Polisi Jemput 5 Kilogram Sabu

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal. IST
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap pria inisial YR karena kedapatan menjemput 5 kilogram sabu di Pekanbaru. Inisial ini merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Rokan Hilir berpangkat Inspektur Dua.
Kapolda Riau Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menyatakan akan menindak tegas oknum polisi narkoba ini. Proses akan dilaksanakan sesuai aturan berlaku sampai ke pemecatan.
"Saya akan pecat sesuai mekanisme yang ada, bukti cukup kita keluarkan, PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," kata Iqbal, Rabu siang, 16 Maret 2022.
Didampingi Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Reserse Narkoba Komisariat Besar Yos Guntur, Iqbal menyatakan lebih baik memecat satu hingga lima polisi.
"Dari pada merusak institusi kebangaan kami, kalau sudah rusak bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat," jelas Iqbal.
Iqbal menyebut tidak akan malu mengungkapkan adanya keterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkoba. Menurutnya, ini wujud transparansi institusi terhadap masyarakat.
"Ditampilkan, tentunya tetap memegang azaz praduga tak bersalah," kata Iqbal.
Sementara itu, Sunarto menjelaskan, penangkapan YR berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait seringnya transaksi narkoba di seputaran Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Informasi ini diolah Direktorat Reserse Narkoba lalu melakukan penyelidikan.
Petugas mengintai pergerakan sejumlah orang di jalan tersebut. Hingga akhirnya pada 10 Maret 2022, petugas melihat seorang pria melintas di Jalan Tuanku Tambusai dan masuk ke sebuah gang.
Pria ini berhenti dan masuk ke sebuah rumah. Penangkapan dilakukan di mana hasil penggeladahan petugas di rumah itu ditemukan sebuah tas hitam.
"Isinya 5 kilogram sabu, pria inisial YR yang merupakan oknum," jelas Sunarto.
Kepada petugas, YR menyebut sabu itu merupakan milik seorang warga inisial AL. Petugas kemudian mencari keberadaan AL yang diketahui tinggal di Jalan Bukit Sentosa, Pekanbaru.
"AL berhasil melarikan diri," kata Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling berat hukuman mati, paling lama 20 tahun penjara.
Yos Guntur menambahkan, oknum polisi tersangka narkoba ini mengaku baru sekali menjemput sabu ke Pekanbaru. YR menerima perintah menjemput sabu ke lokasi yang telah ditentukan.
"Untuk upah dia belum memberitahukan, dia belum koperatif keterangan," kata Yos Guntur. (syu)
Berita Terkait :
- Jemaah Rumah Suluq Syech Oesman Sahabuddin Peringati Isra Miraj0
- Bupati dan Wabub Rohil Hadiri Peringatan HUT Satpol PP Riau 0
- Inkanas Pekanbaru Rebut Juara Umum Kejurkot 20220
- Kapolda Perintahkan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng0
- Pemancing Temukan Mayat Wanita Membusuk di Kebun Sawit Lubuk Sakat0
_Black11.png)









