- Kejari Meranti Kembali Gadangkan Program Jaksa Masuk Sekolah
- Kejari Meranti Tingkatkan Pelayanan Disiplin Semua Jaksa Lengkap
- BPS Meranti Lakukan Mutahir Data Sukseskan Sensus Ekonomi Tahun 2026
- Tidak Terlalu Mewah SMK Buat Perpisahan Sederhana Sesuai Aturan Pemerintah
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok
- Masyarakat Desa Sekayan Apresiasi Polres Inhil atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba
- Pemko Pekanbaru Susun Formasi CPNS 2026, Tenaga Kesehatan dan Guru Jadi Prioritas
- Oknum PPPK di Inhu Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Sabu
- Hendry Munief Dorong Pemerintah Pusat-Pemda Berkolaborasi Kembangkan Urban Tourism
- Polres Kep. Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba
Polda Riau Tangkap Pengoplos Gas Elpiji

Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau saat menggrebek lokasi penyulingan gas elpiji subsidi ke tabung gas non subsidi.
PEKANBARU, VokalOnline.Com -Personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap lima pria penyulingan gas elpiji di Pekanbaru. Kelimanya ditahan karena menyalahgunakan gas bersubsidi untuk keuntungan lebih banyak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan menjelaskan, para tersangka mengaku sudah dua setengah bulan melakukan penyelewengan gas.
"Sudah ada Rp500 juta keuntungan yang diperoleh," kata Ferry Bersama Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, Senin siang, 26 September 2022.
Dalam satu hari, pelaku yang beroperasi di Jalan Tanjung Batu bisa menyuling 400 tabung gas subsidi ke non subsidi. Mereka menggunakan jumlah alat yang sudah diselidiki.
"Tersangka memanfaatkan kekelangkaan gas non subsidi dengan memindahkan isi tabung gas subsidi," jelas Ferry.
Sementara Sunarto menjelaskan, para tersangka berinisial Ta alias Oyet (56), Sa (50), Na (24), Sa (53) dan Ad (36). Mereka beraksi di sebuah ruko dan menjualnya ke sejumlah agen di Pekanbaru.
Dalam aksinya, tersangka membeli subsidi gas di sejumlah lokasi. Selanjutnya dibawa ke ruko lalu disalin isinya ke tabung gas non subsidi, baik itu tabung ukuran 5,5 kilo ataupun tabung 12 kilo.
Masyarakat susah membedakan karena tabung itu sudah ada segel. Segel itu mirip dengan segel tabung yang dikeluarkan oleh perusahaan resmi.
"Jadi perusahaan tadi tidak tahu segel yang digunakan, tabung tadi dijual ke agen tidak resmi dengan harga tinggi," kata Sunarto.
Tabung 5,5 kilo yang harga normalnya Rp104 ribu dijual hingga Rp120 ribu dan tabung 12 kilo harga normal Rp215 ribu dijual menjadi Rp230 ribu per tabung.
"Warga tetap membeli karena para tersangka memanfaatkan kelangkaan tabung jenis tersebut," ujar Sunarto.
Dalam kasus-kasus ini, penyidikan tekanan tabung berbagai ukuran, ratusan segel, nomor mesin dan alat penyulingan atau pemindah tabung antara tabung ke tabung
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999.
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Sunarto.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, penyidik Polda Riau telah meminta keterangan ahli usaha hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan ahli perlindungan konsumen dari Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
"Selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoodinasi dengan jaksa penuntut umum," imbuh Sunarto. (syu)
Berita Terkait :
- Kajati Riau Berikan Tausiah Kepada Pegawai0
- PWI Riau Kembali Gelar UKW Gratis untuk 7 Kelas 0
- Polwan Penganiaya Warga Dipenjarakan0
- PT RAPP Kembali Gelar ToT Fasda 0
- Percepat Pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah 0
_Black11.png)









